BatamNow.com, Jakarta – Persoalan labuh jangkar masih mengemuka antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan) hingga kini.
Sebelumnya, pihak Kepelabuhanan di Kepri menilai, di antara 50 jenis jasa yang harus secara teliti dibagi hak pungutnya karena amanah UU 17/2008, UU 28/2009 dan UU 23/2014, maka ada 2 jenis jasa yang bila berlangsung dalam 12 mil merupakan hak daerah dan jika di atas 12 mil merupakan hak pusat.
“Kami berpendapat, sesuai lampiran dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam urusan kepelabuhanan adalah untuk pengelolaan Pelabuhan dengan hierarki pelabuhan pengumpang regional (PR) dan pelabuhan pengumpan lokal (PL), itulah 12 mil,” kata Kasi Pelayanan Jasa dan Tarif Kementerian Perhubungan Andung Supadi kepada BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Tak hanya itu, pihak kepelabuhanan Kepri beranggapan bahwa yang jadi acuan adalah Perda Kepri bukan surat keputusan dari Kemenhub. “Silakan saja! Karena kami juga memiliki acuan dari Undang-undang sampai aturan pelaksanaan,” balas Andung lagi.
Beberapa waktu lalu terbersit keinginan pihak kepelabuhanan Kepri untuk menggugat surat keputusan dari Kemenhub tersebut. Dengan taktis, Kemenhub mengatakan, “Kami menerima segala kritikan dan saran, selama itu baik dan bertujuan untuk kebaikan”.
Kemenhub menegaskan, kedepan pihaknya akan lakukan percepatan penyerahan pengelolaan Pelabuhan pengumpang regional (PR) dan Pelabuhan pengumpan lokal (PL) kepada Pemda. “Ini dimaksudkan agar Pemda juga dapat segera melakukan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkas Andung. (RN)