TNI AU Menahan Prajurit Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

TNI AU Menahan Prajurit Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia

31/Des/2021 23:17
Pembunuh Budi Damanik di Kawasan Samarinda Shopping Center Mei Lalu, Ditangkap di Kota Medan

Ilustrasi. (F: Shutterstock/ Brian A Jackson)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – TNI Angkatan Udara menahan prajuritnya, Sersan Kepala S, karena diduga ikut membantu pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke Malaysia.

Dilansir Tempo.co, penahanan dilakukan setelah Polisi Militer TNI AU mendalami keterangan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pekan lalu.

Dari pendalaman penyelidikan, kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah, POM AU memutuskan menahan Serka S.

“Penyidik POM AU telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas,” kata Indan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Keterlibatan Serka S, menurut Indan, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.

“Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum,” tutur Indan.

Baca Juga:  50 Tahun BP Batam Membangun Batam

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Beberapa waktu lalu BP2MI merilis keterangan kepada media tentang dugaan adanya keterlibatan oknum prajurit TNI AU dalam pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Informasi tersebut mencuat ke publik menyusul tenggelamnya kapal boat yang ditumpangi TKI ilegal di perairan Johor, Malaysia. Belasan TKI bisa diselamatkan, puluhan lainnya meninggal, dan beberapa lainnya belum ditemukan sampai sekarang. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kemenhub Lakukan Percepatan Serahkan Pengelolaan Pelabuhan ke Pemda

Berita Selanjutnya

WHO Yakin Pandemi Tuntas Tahun Ini Jika Vaksin Disebar secara Adil

Berita Selanjutnya
WHO: Orang Terjebak ‘Rasa Aman Palsu’ Setelah Vaksin Covid

WHO Yakin Pandemi Tuntas Tahun Ini Jika Vaksin Disebar secara Adil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com