BatamNow.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengumumkan bahwa tarif baru batas atas tes swab polymerase chain reaction atau tes PCR, berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021.
Dilansir Tempo.co, harga tes PCR ditetapkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Tarif batas tertinggi ini mulai berlaku saat dikeluarkannya surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dan hari ini edaran itu telah kami keluarkan. Dengan demikian, berarti mulai berlaku pada saat hari ini,” ujar Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu, 27 Oktober 2021.
Selain itu, Kadir menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan juga melarang ada laboratorium menetapkan harga tes PCR dengan paket hasil keluar per jam. “Kami tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi apapun alasannya. Termasuk alasan tadi bahwa bisa keluar satu, dua, tiga jam itu,” ujar Kadir.
Pemerintah mengatur pemeriksaan tes PCR dengan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
“Jadi maksimal satu hari harus keluar hasilnya. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi,” ujar Kadir ihwal ketentuan tes PCR. (*)