Kemenkes: Vaksin Mandiri Hanya untuk Karyawan, Bukan Individu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemenkes: Vaksin Mandiri Hanya untuk Karyawan, Bukan Individu

by BATAM NOW
27/Feb/2021 19:56
Mengenal KIPI Vaksin Sinovac, Kejadian Medis yang Terjadi Usai Divaksin

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (F: Grandyos Zafna)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, menegaskan tak ada mekanisme vaksinasi mandiri bagi individu atau beli secara perorangan.

Dilansir CNNIndonesia.com, Nadia memastikan, program vaksin gratis melalui Vaksinasi Gotong Royong hanya dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha kepada karyawan, dan tidak diperjualbelikan oleh swasta.

“Vaksinasi Gotong Royong hanya untuk korporasi tidak diperjualbelikan untuk individu, dan tidak ada mekanisme vaksinasi pada individu,” kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (27/02/2021).

Ia juga kembali menegaskan jenis vaksin mandiri berbeda dengan vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah. Meski Nadia belum merinci kandidat vaksin mandiri yang akan digunakan.

“Yang pasti bukan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Novavac,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/02).

Sesuai Permenkes tersebut, perusahaan harus mendata pegawai yang akan menerima vaksin Covid-19 lalu memberikannya ke Kemenkes. Adapun biaya vaksin mandiri sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Pelaksanaan vaksinasi mandiri juga tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milih pemerintah. Perusahaan yang memiliki fasyankes yang mendukung untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa melakukannya di sana.

Selain itu, Permenkes tersebut juga menegaskan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada program vaksin mandiri akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.(*)

Berita Sebelumnya

Divonis Langgar UU ITE, Ibu dan Bayi 6 Bulan Ditahan di Aceh Utara

Berita Selanjutnya

Pendiri Partai Demokrat: KLB Pasti Jalan, AHY Pasti Kami Lengserkan

Berita Selanjutnya
Pendiri Partai Demokrat: KLB Pasti Jalan, AHY Pasti Kami Lengserkan

Pendiri Partai Demokrat: KLB Pasti Jalan, AHY Pasti Kami Lengserkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com