BatamNow.com, Jakarta – Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan bahwa integrasi Kawasan Batam Bintan Karimun harus dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sejak diundangkan. Namun, fakta di lapangan berbeda. Sudah lebih dari setahun, hal tersebut belum terealisasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Bab IX Ketentuan Peralihan ayat (2) dikatakan, “Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun“.
Selanjutnya di ayat (3) disebutkan, “Penyusunan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagai dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan peraturan Pemerintah ini berlaku“.
Selanjutnya di Bab X Ketentuan Penutup Pasal 80 dikatakan, “Peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan“.
Berkaca pada hal tersebut, sejatinya Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun sudah terbentuk sejak beberapa bulan lalu. Menjadi pertanyaan besar, mengapa sampai sekian lama tidak bisa terealisasi? Atau mungkin pemerintah terlalu sibuk dengan urusan pandemi Covid-19?
Ketika coba dikonfirmasi, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi melalui stafnya Sahli Nadhil mengatakan, saat ini masih dibuat Keputusan Presidennya.
“Mengenai pembentukan Dewan Kawasan Batam Bintan Karimun sekarang Keppres-nya masih proses pembahasan,” ujar Elen kepada BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (23/02/2022).
Hal ini untuk menjawab wawancara tertulis yang dilayangkan BatamNow.com, sejak Desember 2021 lalu. Tidak dijelaskan rinci sejauh mana proses Keppres yang dimaksud hingga kini.
“Kami masih belum bisa memberikan info,” tambahnya.
Dalam laman Kemenko Perekonomian disebutkan, pembangunan terintegrasi yang dilakukan di Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), termasuk Tanjungpinang ditujukan guna mengoptimalkan potensi kawasan. Pembangunan terintegrasi tersebut tertuang dalam Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) BBK.
“Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, pengintegrasian tersebut memuat 3 program utama yaitu, pengembangan sektor industri dan jasa strategis (core business), pembangunan infrastruktur BBK yang terkoneksi dan terintegrasi serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB BBK,” sebut siaran pers dari Kemenko Perekonomian.
Dikatakan pula, payung hukum Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK berupa Peraturan Presiden yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB telah ditetapkan oleh Pemerintah pada 2 Februari 2021. Hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah melalui Undang-undang Cipta Kerja, dimana salah satu tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha yang termasuk didalamnya mengatur insentif yang menarik untuk Kawasan Ekonomi termasuk KPBPB. (RN)