BatamNow.com, Jakarta – Akhir-akhir ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah disibukkan dengan memblokir penyelenggara sistem elektronik (PSE), dengan alasan, tidak mendaftar ke Kemenkominfo sampai batas waktu yang ditentukan.
“Hingga kini ada 8 PSE yang diblokir yakni, Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, Paypal,” Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (31/07/2022).
Dia menerangkan, keputusan memutus akses tersebut berdasarkan pengamatan pihaknya terhadap 100 sistem elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran tidak bersifat permanen. Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik,” bebernya.
Alih-alih sibuk blokir PSE yang belum mendaftar, lalu bagaimana dengan judi online yang telah memiliki ribuan bahkan jutaan aplikasi di dunia maya?
Diberitakan, ada sejumlah situs diduga judi online yang sudah terdaftar di PSE antara lain, Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan sebagainya.
Semuel menjelaskan bahwa situs-situs yang dimaksud itu bukan judi, tapi permainan tanpa menggunakan uang. Meski begitu, pihaknya terbuka bila ada pihak yang melaporkan. “Kami sudah cek dan download, ternyata hanya permainan saja,” tuturnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam melihat situs-situs yang memuat konten negatif, termasuk judi.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi memastikan pihaknya secara intensif melakukan pengawasan terhadap berbagai permainan judi online. “Sudah ribuan yang ditutup, tapi memang banyak kendala yang dihadapi. Namun demikian, kami akan gencar mengawasinya,” tukasnya. (RN)


Deposit danakirimkenomersiapaya