Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Ini Alasannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Ini Alasannya

06/Jul/2022 09:47
Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT, Ini Alasannya

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (F: Tangkapan layar laman act.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Dilansir CNN Indonesia, alasan utama Kemensos mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Baca Juga:  Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Meninggal Dunia

Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Pemerintah juga bakal melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (05/07/2022).

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? [Karena] ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (04/07). (*)

Berita Sebelumnya

Hadiri HUT Bhayangkara ke-76, Ansar Berharap Kepri Semakin Kondusif

Berita Selanjutnya

Aneka Olahan Pasta ala I Hotel Nagoya di Batam

Berita Selanjutnya
Aneka Olahan Pasta ala I Hotel Nagoya di Batam

Aneka Olahan Pasta ala I Hotel Nagoya di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com