BatamNow.com, Jakarta – Proses tender terkait pembangunan Jembatan Batam-Bintan di Kepulauan Riau yang dilakukan dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) belum juga dimulai. Sejauh ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tengah memfinalisasi dokumen Kajian Akhir Prastudi Kelayakan dan Readiness Criteria.
“Letter of Interest (Lol) yang disampaikan kepada DJPI merupakan umpan balik dari pelaksanaan Market Sounding (Penjajakan Minat Pasar) dan Market Consultation (Konsultasi Pasar), yang diselenggarakan pada tanggal 6 dan 11 Mei 2021 sebagai upaya untuk memperoleh masukan, tanggapan, maupun minat terhadap proyek KPBU Jembatan Batam – Bintan dari calon investor, perbankan, asuransi, serta para pelaku pasar dan pelaku kepentingan lainnya,” terang Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan KemenPUPR, Dr Herry Trisaputra Zuna kepada BatamNow.com, Rabu (02/03/2022).
Setelah Readiness Criteria rampung, kata Herry, selanjutnya akan disampaikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Kami akan kirimkan ke Bappenas untuk ditelaah kembali,” terangnya.
Dikabarkan, sejumlah perusahaan telah menyampaikan LoI pada kegiatan Market Sounding, 6 Mei 2021 lalu. “Ada 18 perusahaan yang menyampaikan Lol, terdiri dari 8 perusahaan BUMN, 3 perusahaan lokal nasional, dan 7 perusahaan luar negeri,” ungkapnya.
Meski begitu, Herry tidak merinci perusahaan asing mana saja yang menaruh minat untuk membangun Jembatan Batam-Bintan.
Herry menambahkan, rencananya proses tender/pelelangan akan dilakukan pada Quarter-2 (Q2) di tahun ini juga. “Kami upayakan agar pada Q2-2022, sudah bisa dilakukan pelelangan proyek Jembatan Batam-Bintan dengan skema KPBU,” pungkasnya. (RN)