Oleh:Omrad
“Kemerdekaan Pers” itu pun terusik di Balairung Gedung BP Batam, Rabu (19/2/2020).

Saat Kepala BP Batam Muhammad Rudi memberi kata sambutan di acara Sosialisasi Peraturan Kepala(Perka) BP Batam terkait pengelolaan lahan di depan hadirin.
Di tengah narasi pidatonya, Rudi, sekonyong-konyong melarang wartawan memvideokan. Tentu dengan alasan yang dia kemukakan.
Usai acara di gedung di Batam Center itu, lalu muncul rilis klarifikasi Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar lewat pesan di WhatsApp grup, Rabu, 19 Februari 2020 malam.
Rilis yang sebenarnya mempertegas bahwa pelarangan perekaman itu ada(baca pada poin 3 rilis itu). Namun yang disayangkan, tak satu poin pun dari lima isi rilis itu tentang pengakuan kesalahan yang mengusik kemerdekan pers itu.
Jika membaca ketentuan UU 40/1999 Tentang Pers, di Bab II pada Pasal 4 berbunyi:
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Penjelesan Bab 2 Pasal 4 Ayat 1 Yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan PENCEGAHAN, PELARANGAN, dan atau PENEKANAN agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin dan seterusnya.
Wartawan Tak Boleh Diintervensi
Nah, bila membaca ketentuan undang-undang pers tersebut, apa yang dilakukan Rudi, dalam acara kemarin Rabu 19 Februari 2020 siang, sebenarnya tak bisa dianggap masalah sepele.
Karena bila membaca lagi amanat UU Pers pada BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 berbunyi:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat MENGHAMBAT atau MENGHALANGI pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Tindakan melarang merekam peristiwa acara itu mulai dari A sampai Z, tak dibenarkan dalam undang-undang. Kecuali ada hal yang off the record. Itu pun harus disebutkan terhadap teks dan rekaman video yang mana.
Wartawan tak boleh diintervensi dalam tugasnya sepanjang tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain.
Apalagi dalam kegiatan publik di Balairung itu dan wartawan pun sengaja diundang untuk tugas pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui itu. Insiden yang mengusik kemerdekaan pers itu, terjadi di depan para hadirin pula.
Profesionalisme wartawan dalam bekerja mesti mendokumentasikan secara utuh setiap fakta kejadian, termasuk tindakan memvideokan itu.
Fungsi wartawan sebagai kontrol sosial wajib jeli melihat angle yang akan diberitakan, sebagai pemenuhan hak masyarakat mendapatkan informasi dari pers.
Bahwa kadang angle yang diangkat media membuat dahi para pejabat tiba-tiba berkenyit karena kalimat nyerempet yang disampaikan saat memberi sambutan dikutip lalu diberitakan wartawan, di sinilah letak beda tafsirnya.
Tapi sebaliknya, jika ada tulisan wartawan dianggap memelintir dan dianggap tidak sesuai fakta dan kebenaran, itu satu tindakan yang juga melanggar undang-undang pers itu sendiri.
Mekanisme Lewat Hak Jawab
Kembali ke peristiwa di Balairung itu, bisa jadi sebenarnya, Rudi, tak menyadari tindakannya itu akan mengusik serta berbenturan langsung dengan undang-undang pers, bukan hanya berakibat bagi person si wartawan yang meliput.
Permintaan agar wartawan lebih baik mewawancarainya secara langsung karena khawatir rekaman video itu di edit, juga hal yang tak perlu, karena akan berbenturan juga dengan ketentuan undang-undang kebebasan pers.
Bahwa apabila kekhawatiran membayang-bayangi Rudi, terhadap setiap pemberitaan yang dianggap kurang benar, ada mekanisme penyelesaiannya. Antara lain, dapat dilakukan dengan “hak jawab” atau klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers 40/1999, Pasal 5 ayat 2 “Pers wajib melayani Hak Jawab”.
Apabila hak jawab tak diindahkan oleh pers itu sendiri, maka sanksi lebih berat diatur dalam: BAB VIII Ketentuan Pidana (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
Semestinya, Rudi, perlu menjelaskan secara terbuka ke publik, apa sebenarnya yang dikhawatirkan bila wartawan memvideokan setiap pidatonya. Dalam pemberitaan mana dan oleh siapa, dia pernah dirugikan oleh wartawan.
Ini penting diungkap, agar para jurnalis dan institusi pers di daerah ini menyadari akan kinerjanya yang kalau sampai mengusik kenyamanan para pejabat publik, khususnya para peminpin daerah ini.
Menelisik sikap Rudi selama ini, bisa dikata relatif terbuka bagi pers, baik kapasitasnya sebagai Wali Kota Batam maupun Kepala BP Batam.
Demikian juga fungsi kehumasan di BP Batam yang responsif bagi tugas-tugas pers selama ini, meski harus diakui pula, tak seutuhnya terbuka.
Itu maka atas peristiwa Balairung ini, diharapkan ada klarifikasi komprehensif agar nilai setitik tidak merusak susu sebelanga. Dan, agar tidak menjadi preseden buruk ke depan.(***)
Berikut rilis Humas BP Batam:
Selamat sore rekan-rekan
Terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa Kepala BP Batam melakukan pengusiran kepada salah satu wartawan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala BP Batam terkait pengelolaan lahan di Batam tahun 2020 pada Rabu, (19/2) siang, bersama ini kami sampaikan beberapa klarifikasi dari pemberitaan yang beredar sbb:
1. Dalam acara tersebut Kepala BP Batam membuka acara dengan memberikan kata sambutan pada sosialisasi Peraturan Kepala BP Batam yang baru tentang pengelolaan lahan, tanggal 19 Februari 2020.
2. Dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal perihal perubahan dan perbaikan dalam pelayanan pengelolaan lahan akan dimulai dalam waktu dekat dengan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Batam.
3. Dalam penyampaian sambutan beliau dihadapan peserta sosialisasi, Kepala BP Batam memang meminta salah satu awak media yang hadir di dalam untuk tidak melanjutkan pengambilan video pernyataannya dalam sambutan, dengan alasan khawatir tidak lengkap perekaman video secara utuh terhadap pernyataan yang disampaikan, namun bukan bermaksud mengusir awak media yang merekam dimaksud.
4. Kepala BP Batam dalam kesempatan tersebut justru memberikan kesempatan kepada seluruh awak media untuk mewawancarai dirinya langsung agar rekan rekan media dapat menangkap lebih jelas dan memberitakan secara utuh mengenai peraturan Kepala BP Batam yang disosialisasikan.
5. Setelah memberikan sambutan, Kepala BP Batam memberikan keterangan pers di luar ruangan kepada seluruh awak media, sesuai janjinya, bahkan juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak terkait dengan acara tersebut.
Demikian klarifikasi kami sampaikan, semoga dapat meluruskan kesalahpahaman dari pemberitaan yang beredar sore tadi.
Kami penyelenggara acara mohon maaf apabila ada kekurangan di acara tersebut.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam
Dendi Gustinandar
