Kena Pungli di Pelabuhan? Bisa Ngadu ke Timnya Luhut! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kena Pungli di Pelabuhan? Bisa Ngadu ke Timnya Luhut!

by BATAM NOW
31/Jul/2021 20:49
Proyek IPAL Ngutang ke LN. Modernisasi Pelabuhan Kargo Batu Ampar Cekak Dana

Ilustrasi pelabuhan kargo. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) di bawah Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyediakan saluran aduan bagi masyarakat yang mengalami pungutan liar (pungli) khususnya di pelabuhan. Hal ini bagian dari arahan Presiden Jokowi untuk memberantas praktik pungutan liar, khususnya yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia yang pengawasannya menjadi domain kewenangan dari Kemenko Marves.

Dilansir CNBCIndonesia.com, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi memberikan arahan untuk memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk melaporkan kasus pungutan liar yang terjadi di segala jenis pelabuhan di Indonesia.

“Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia,” sebut Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo, Sabtu (31/07/2021).

Ia bilang bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi. Selanjutnya, dia akan mengkoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.

Baca Juga:  Menko Polhukam: Kelompok Sambo Ibarat Kerajaan yang Sangat Berkuasa di Polri

“Diharapkan, dengan adanya form pengaduan ini dapat mempercepat terselesaikannya kasus-kasus pungutan liar yang terjadi di lapangan. Kita targetkan dalam waktu sekitar seminggu setelah laporan masuk, kasus sudah dapat ditindaklanjuti oleh tim,” kata Basilio.

Bagi masyarakat yang menemukan praktik pungutan liar di pelabuhan, dapat melaporkan melalui link yang tertera sebagai berikut: .

Ia bilang pada formulir tersebut, masyarakat dapat menuliskan kronologi terjadinya pungutan liar serta melampirkan foto ataupun video bila tersedia.(*)

Berita Sebelumnya

Perdana, Pertashop Hadir di Desa Toapaya dan Desa Sri Bintan

Berita Selanjutnya

Dokumen AS Sebut Varian Delta Menular Secepat Cacar Air, Apa Sih Artinya?

Berita Selanjutnya
Studi: Risiko Wafat karena Infeksi Covid B117 Lebih Tinggi

Dokumen AS Sebut Varian Delta Menular Secepat Cacar Air, Apa Sih Artinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com