BatamNow.com, Jakarta – Upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Batam, Kepulauan Riau, kembali digagalkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Sebanyak 7 PMI ilegal yang berasal dari Lampung, Madura, dan Palembang ini rencananya akan dikirim ke Malaysia. Ikut diamankan seorang pria berinisial A (42 tahun), diduga berperan sebagai penampung dan sekaligus mengurus pemberangkatan PMI ilegal tersebut.
“Para penyelundup sepertinya tidak jera-jera, meski telah seringkali dilakukan penangkapan dan upaya menggagalkan pengiriman PMI ilegal melalui Batam. Itu artinya, aparat kepolsian bekerja sama dengan Polairud, BP2MI, dan para stakeholders lainnya tetap harus bekerja keras guna menggagalkan upaya penyelundupan,” kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ketika dikonfirmasi BatamNow.com, terkait digagalkannya upaya penyelundupan PMI ilegal di Batam, Rabu (28/09/2022).
Benny mengapresiasi upaya Polda Kepri yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. “Ini memang bagian dari ikhtiar kita semua, di mana kalau pun bekerja di luar negeri, para calon PMI harus menempu cara-cara yang legal dan sesuai aturan yang ada.
“Jangan khawatir, pemerintah akan membantu para calon PMI. Ada program-program yang bisa diberikan. Demikian juga soal legalitas pasti akan dibantu pengurusannya,” kata Benny lagi.
Dirinya menyayangkan banyak warga yang mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar yang disampaikan para calo atau cukong. “Kalau pun dapat gaji besar, tapi status kita ilegal untuk apa? Nanti kalau ada masalah di negara tempatnya bekerja, baru datang ke pemerintah,” ujarnya.
Benny mengajak seluruh calon PMI untuk menempuh cara-cara legal. “Pemerintah akan bantu dan tidak akan dipersulit,” tukasnya.
Seperti diketahui, pada Kamis, 22 September lalu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyelundupan PMI ilegal, berikut menangkap seorang pria yang diduga sebagai penghubung ke Malaysia.
“Pengungkapan itu berawal dari laporan pihak keluarga korban kepada polisi. Dalam laporannya, disebutkan anggota keluarganya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural dan keluarga korban ini keberatan,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, dalam jumpa persnya, Senin (26/09) lalu.
Pihaknya langsung menelusuri sejumlah titik yang diduga sebagai tempat pemberangkatan. “Dari informasi yang diperoleh, para PMI akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Harbour Bay,” bebernya.
Dijelaskan, para PMI yang diberangkatkan tersebut merupakan ‘pesanan’ seorang cukong di Malaysia. “Cukong tersebut memberikan modal kepada A untuk merekrut warga Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia. Cukong itu memberikan setidaknya uang sebesar Rp 18 juta kepada A,” urainya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain, 7 buah passport, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 5,6 juta, satu unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket boarding pass. Menurut Jefri, tersangka A bisa dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (RN)