BatamNow.com – Aparat Penegak Hukum (APH) ditantang mengusut rekening titipan Bank Riau Kepri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyalahi aturan berdasarkan temuan BPK.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari mengatakan kepada BatamNow.com, Senin (14/06/2021) seharusnya APH menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu.
“Kalau info tersebut hasil LHP BPK maka seharusnya BPK sudah harus menindaklanjuti hal ini ke APH Hukum,” kata Lagat bernada heran.
Dia menambahkan, “Semoga APH bisa pro aktif.”
Sementara Ketua LSM Lembaga Investigasi (LI) Tipikor Kepri Panahatan SH alias Atan menantang APH untuk turun mengusut kasus di balik temuan BPK ini.
“Kami minta kejaksaan harus turun mengusut dugaan kerugian negara di balik temuan ini,” ujarnya.
Dia juga menjadi heran mengapa para APH seakan membiarkan temuan-temuan LHP BKP yang diduga terindikasi unsur kerugian negara.
Menurut Atan bukan saja hanya pada rekening titipan Bank Riau Kepri atas PAD Pemko Batam ini, masih ada beberapa temuan BPK di Kepri yang masih gelap.
Temuan lain BPK Perwakilan Kepri yang masih gelap, yakni Bansos Covid-19 tahun 2020 refocusing Pemprov Kepri, yang pertanggungjawabannya masih “gelap malam”.
“Kami tidak menuduh ada orang melakukan korupsi, tapi temuan BPK itu kami duga juga ada yang tak beres,” kata Atan.
Atan berjanji akan melaporkan langsung kasus ini ke pusat kekuasaan, bila APH di daerah tidak bergerak.
“Kami mempertanyakan diamnya APH ini, ada apa,” ujarnya nada bertanya.
Berita media ini pada Senin (14/06/2021) menyoroti temuan BPK Perwakilan Kepri terkait penyalahgunaan rekening titipan Bank Riau Kepri sebesar Rp 455 miliar atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam.
Anehnya, menurut BPK, rekening titipan tersebut tidak ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Batam atau dengan MoU/ Perjanjian Kerja Sama dengan pihak-pihak terkait.
BPK menyimpulkan atas rekening titipan itu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan BUD tidak dapat melakukan akses atas semua rekening titipan pajak daerah yang ada di Bank Riau Kepri.
Kondisi itu, menurut BPK, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 128 ayat (1).
Permasalahan itu mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan atas rekening titipan PAD.
BPK mengatakan Kepala BPPRD Kota Batam membiarkan adanya rekening titipan untuk penerimaan pajak daerah tanpa dasar hukum.
Hal inilah yang menurut Lagat, APH seharusnya turun.(JS)