BatamNow.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite Tahun Anggaran (TA) 2017-2019 SMKN 1 Batam.
Kedua tersangka adalah Kepala SMKN 1 Batam berinisial L dan Bendahara BOS berinisial W. Mereka langsung ditahan hari ini, Senin (17/10/2022).
“Penyidik melakukan penahanan, dan untuk penahanan dititipkan di Rutan Polsek Batu Ampar selama 20 hari ke depan,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam Riki Saputra ke BatamNow.com, Senin (17/10).
Sementara ketika ditanya kemungkinan bertambah tersangka lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam Aji Satrio Prakoso mengatakan, “Kami masih fokus untuk 2 tersangka ini dulu”.
Diberitakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepsek dan Bendahara BOS di SMKN 1 Batam ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 469 juta dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupai (Tipikor) juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam masuk ke tahap penyidikan oleh Kejari Batam sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT- 02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tertanggal 17 Februari 2022 dan PRINT- 02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tertanggal 20 April 2022.
Kemudian Kejari Batam meminta bantuan BPKP Kepri untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara lewat surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Lalu pada Senin (10/10), Kejari Batam menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam TA 2017-2019 bernomor SR -609/PW28/5/2022 tertanggal 5 Oktober 2022.
Selain kasus SMKN 1, Kejari juga tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 dan 2020.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra mengatakan bahwa kasus SIMRS BP Batam masih dalam proses audit oleh BPKP Kepri untuk meghitung kerugian keungan negara. “Diduga kerugian negara mencapai Rp 2 miliar,” ucapnya.
Setidaknya sudah 15 saksi diperiksa Kejari dalam kasus yang masuk tahap penyidikan pada Februari 2022 itu, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) lelang SIMRS, pejabat BP Batam hingga pihak swasta. Namun belum ada ditetapkan tersangka. (D)

