Kepala SMKN 1 Batam dan Bendahara BOS Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polsek Batu Ampar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kepala SMKN 1 Batam dan Bendahara BOS Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polsek Batu Ampar

Pelaku Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Kapan Menyusul Ditersangkakan?

by BATAM NOW
17/Okt/2022 20:09
Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam, Kasi Intel Kejari: Nominal Kerugian Negara Belum Ada Temuan

SMKN 1 Batam. (F: edumor.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite Tahun Anggaran (TA) 2017-2019 SMKN 1 Batam.

Kedua tersangka adalah Kepala SMKN 1 Batam berinisial L dan Bendahara BOS berinisial W. Mereka langsung ditahan hari ini, Senin (17/10/2022).

“Penyidik melakukan penahanan, dan untuk penahanan dititipkan di Rutan Polsek Batu Ampar selama 20 hari ke depan,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam Riki Saputra ke BatamNow.com, Senin (17/10).

Sementara ketika ditanya kemungkinan bertambah tersangka lain, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam Aji Satrio Prakoso mengatakan, “Kami masih fokus untuk 2 tersangka ini dulu”.

Diberitakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepsek dan Bendahara BOS di SMKN 1 Batam ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 469 juta dari total anggaran sekitar Rp 20 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupai (Tipikor) juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam masuk ke tahap penyidikan oleh Kejari Batam sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT- 02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tertanggal 17 Februari 2022 dan PRINT- 02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tertanggal 20 April 2022.

Baca Juga:  Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 4 Hari, Tidak Potong Cuti Tahunan

Kemudian Kejari Batam meminta bantuan BPKP Kepri untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara lewat surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Lalu pada Senin (10/10), Kejari Batam menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam TA 2017-2019 bernomor SR -609/PW28/5/2022 tertanggal 5 Oktober 2022.

Selain kasus SMKN 1, Kejari juga tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam tahun 2018 dan 2020.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra mengatakan bahwa kasus SIMRS BP Batam masih dalam proses audit oleh BPKP Kepri untuk meghitung kerugian keungan negara. “Diduga kerugian negara mencapai Rp 2 miliar,” ucapnya.

Setidaknya sudah 15 saksi diperiksa Kejari dalam kasus yang masuk tahap penyidikan pada Februari 2022 itu, mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) lelang SIMRS, pejabat BP Batam hingga pihak swasta. Namun belum ada ditetapkan tersangka. (D)

Berita Sebelumnya

Konjen RI di Turki Imam Asy’ari Berharap Besar Kepri Menjelma Menjadi New Engine Ekonomi Indonesia

Berita Selanjutnya

Hadiri HUT Kota Otonom Tanjungpinang ke-21, Sekdaprov Adi Serukan Komitmen Membangun Daerah

Berita Selanjutnya
Hadiri HUT Kota Otonom Tanjungpinang ke-21, Sekdaprov Adi Serukan Komitmen Membangun Daerah

Hadiri HUT Kota Otonom Tanjungpinang ke-21, Sekdaprov Adi Serukan Komitmen Membangun Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com