BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022, Jumat (29/04/2022).
Dalam Keppres ini diatur tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Untuk embarkasi Batam, besaran Bipih 1443 H jemaah haji reguler adalah Rp 39.686.009 sedangkan untuk Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU di angka Rp 81.547.844,05.
Keppres tersebut diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini, pada 13 April lalu.
“Setelah diterbitkan, tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (29/04).
Hilman melanjutkan, terkait konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan pihaknya masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama. “Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” terangnya.
Dikatakannya, jemaah diminta mengonfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan. Mereka dapat datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak mengkonfirmasi keberangkatan atau pelunasan BPIH Reguler 1443 H segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Diterangkan, berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957. (RN)

