BatamNow.com, Jakarta – Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah yang memiliki pulau-pulau kecil terluar (PPKT) terbanyak di Indonesia.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan ada 22 PPKT di Kepri yang terhampar di provinsi yang berdekatan dengan Singapura tersebut. Maluku berada di urutan kedua dengan 19 PPKT. Disusul Sulawesi Utara dengan 12 PPKT, dan Papua dengan 9 PPKT.
Dijelaskan, PPKT ialah pulau-pulau kecil seluas ≤ 2.000 km² dan memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar (Pasal 3 Ayat (1)) disebutkan bahwa PPKT juga merupakan KSNT (Kawasan Strategis Nasional Tertentu).
KSNT merupakan kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Oleh karena itu, pengelolaan PPKT membutuhkan perhatian khusus agar kedudukannya sebagai kawasan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kedaulatan, terjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan bahwa dari 111 PPKT di Indonesia, 42 buah berpenduduk dan sisanya tidak berpenghuni.
“Pulau-Pulau Kecil Terluar merupakan bagian dari NKRI. Karena itu, harus mendapat perhatian dari pemerintah,” kata Muhammad Yusuf Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP kepada BatamNow.com, di Jakarta, Selasa (05/04/2022).
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan terkait PPKT tersebut antara lain, dari sisi pertahanan dan keamanan.
“Di PPKT bisa dibuatkan pos hankam dengan dilengkapi personelnya. Juga penempatan simbol negara (batas negara). Lainnya, penempatan sarana bantuan navigasi pelayaran dan pengembangan potensi maritim,” terangnya.
Selain itu, sambung Yusuf, PPKT bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tidak hanya yang bermukim di pulau tersebut, tapi juga daerah lain. “Bisa dikembangkan usaha kelautan, ekowisata bahari, pendidikan dan penelitian, serta penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi industri jasa maritim,” paparnya.
Aspek lainnya yang tak kalah penting, lanjut Yusuf, adalah pelestarian lingkungan. “Beberapa hal bisa dilakukan yakni, penetapan PPKT sebagai kawasan dilindungi. Bisa juga dijadikan sebagai kawasan konservasi,” tukasnya.
PPKT, kata Yusuf, juga bisa menjadi kawasan konservasi perairan, kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi maritim dan/atau sempadan pantai.
“PPKT sebagai daerah terluar harus tetap dijaga sepenuhnya oleh negara, baik yang berpenduduk atau tidak,” pungkasnya.
Ke-22 PPKT di Kepri, antara lain:
- Pulau Berakit (di Selat Singapura)
- Pulau Sentut (Selat Singapura)
- Pulau Tokongmalangbiru/Tokong Malang Biru (Laut Natuna)
- Pulau Damar (Laut Natuna)
- Pulau Mangkai (Laut Natuna)
- Pulau Tokongnanas/Tokong Nanas (Laut Natuna)
- Pulau Tokongbelayar (Laut Natuna)
- Pulau Tokongboro (Laut Natuna)
- Pulau Semiun (Laut Natuna)
- Pulau Sebetul (Laut Cina Selatan)
- Pulau Sekatung (Laut Cina Selatan)
- Pulau Senua (Laut Cina Selatan)
- Pulau Subi Kecil (Laut Natuna)
- Pulau Kepala (Laut Natuna)
- Pulau Tokonghiu Kecil/Iyu Kecil (Selat Malaka)
- Pulau Karimunanak/Karimun Kecil (Selat Malaka)
- Pulau Nipa (Selat Main)
- Pulau Pelampung/Pelampong (Selat Main)
- Pulau Batuberantai/Batu Berhanti (Selat Singapura)
- Pulau Putri/Nongsa) (Selat Singapura)
- Pulau Bintan (Selat Singapura)
- Pulau Malangberdaun (Selat Singapura). (RN)