Kepri Terima Anugerah Sebagai Provinsi 'Informatif' dari Komisi Informasi Pusat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kepri Terima Anugerah Sebagai Provinsi ‘Informatif’ dari Komisi Informasi Pusat

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022

14/Des/2022 13:48
Kepri Terima Anugerah Sebagai Provinsi ‘Informatif’ dari Komisi Informasi Pusat
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad SE MM menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat dengan kategori ‘informatif’ yang diserahkan oleh Presiden RI diwakili oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD di Atria Hotel, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dengan nilai 96,03, Kepri di urutan terbaik ke-3 ditingkat regional Sumatera, berada di bawah Provinsi Aceh dan Bangka Belitung.

Sedangkan se-Indonesia, Kepri di urutan ke-12 di bawah Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kalimantan Tengah.

Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi se-Indonesia dan badan publik lainnya yang transparan serta memberikan hak masyarakat untuk mengetahui terhadap perencanaan dan program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Dengan ini, Pemerintah Provinsi Kepri di tahun 2022 ini berhasil mencapai predikat sebagai provinsi yang ‘Informatif’ dengan meloncat langsung dua tangga dari tahun sebelumnya 2021 yang hanya dinilai ‘Cukup Informatif’.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kepulauan H Ansar Ahmad didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hasan SSos dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dodi Sepka.

 

1 of 3
- +

Gubernur Ansar usai menerima penghargaan tersebut mengatakan bahwa anugerah yang diberikan Komisi Informasi Pusat untuk Kepri dengan kategori ‘Informatif’ ini adalah sebagai bentuk bahwa Pemerintah Provinsi Kepri sejauh ini cukup terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut informasi-informasi yang memang harus diketahui oleh masyarakat.

“Masyarakat berhak tau dan memang harus tau apa yang akan, sedang dan sudah kita lakukan sejauh ini. Kita juga tau bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah Undang-Umdang yang harus dilaksanakan. Keterbukaan informasi ini juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi Pemerintah. Semoga anugerah ini dapat menambah semangat kita semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal apapun, yang berkaitan dengan informasi publik,” kata Ansar.

Baca Juga:  Kasus Kapal Acacia di Batam. DPRD Kok Tetiba Diam? Harga Besi Tua Gila-gilaan. Kapal Pesiar Mewah pun Dilumatkan

Adapun peningkatan dari kategori ‘Cukup Informatif’ menjadi ‘Informatif’ yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Kepri di tahun 2022 ini menjadi tanda meningkatnya kesadaran badan publik di Kepri akan keterbukaan informasi.

“Saya menilai perangkat daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas dan hebat, terbukti tahun ini kategori penilaiannya sudah meningkat. Ini adalah sebuah langkah yang luar biasa,” ungkap Ansar.

Ansar juga mengapresiasi kerja para komisioner Komisi Informasi Kepri yang selama ini telah intens melakukan koordinasi, komunikasi dan konsolidasi baik di tingkat internal dan eksternal dan bahkan hingga ke pusat.

“Ini semua tidak terlepas dari kinerja teman-teman di KI Kepri. Semua tentu terlibat dalam hal ini. Kedepannya kita harus pertahankan ‘Informatif’ ini, dan bahkan harus kita tingkatkan lagi,” ujar Ansar.

Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) RI HM Mahfud MD mengatakan bahwa akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan badan penting untuk menuju keterbukaan informasi, maka setiap badan publik diminta untuk terbuka kepada masyatakat terhadap informasi yang dibutuhkan.

Keterbukaan informasi, lanjut Mahfud, merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia. Dimana sejak awal reformasi, membangun demokrasi pada tahun 1998, di dalamnya termasuk memberikan jaminan untuk memberikan hak-hak asasi manusia.

“Setiap orang berhak mendapat, memperoleh, mencari serta mengolah informasi. Dan sejak awal reformasi di tahun 1998, keterbukaan informasi untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN, informasi harus diberikan. Sekali lagi saya tegaskan, seluruh lembaga publik harus memberi infornasi kepada masyarakat,” katanya. (*)

Berita Sebelumnya

Budiman Sudjatmiko Usulkan Kades Diikutsertakan Pendidikan di Lemhannas

Berita Selanjutnya

IPW: Pembenahan Polri Harus Dimulai dari Bagian Reserse

Berita Selanjutnya
Polri Beda Pendapat Soal Konsorsium 303, IPW: Apa Polisi Tak Punya Bukti?

IPW: Pembenahan Polri Harus Dimulai dari Bagian Reserse

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com