BatamNow.com – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 26 Batam, Zefmon Prima Putri, menghadapi tekanan baru setelah diterpa berbagai tudingan miring yang kemudian dibantahnya.
Kini ia mengaku mendapat teror dari seseorang yang mencatut nama pejabat korps Adhyaksa di kota ini. Orang tak dikenal itu mengklaim dirinya sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan.
Ia mengirim pesan melalui WhatsApp dan berulang kali menelepon Zefmon menggunakan nomor 082260583879.
“Selamat malam Ibu Zefmon Prima Putri, apa kabar,” bunyi pesan pertama.
Tak berhenti di situ, ia melanjutkan, “Mohon izin saya Tohom Hasiholan selaku kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Batam”.
Zefmon memilih tidak merespons karena merasa janggal atas pesan tersebut.
Namun, kemudian pelaku coba menghubungi dengan panggilan WhatsApp beberapa kali namun tak diangkat Zefmon (missed calls).
Setelah itu, ia mengirim pesan WahtsApp yang dinilai bernuansa intimidasi, “Sikap kooperatif akan saya sangat hargai, terima kasih”.
Kejari Batam Membantah
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menegaskan bahwa pesan tersebut berasal dari penipu.
“Itu penipuan. Jangan ditanggapi,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Hal senada juga disampaikan langsung oleh Tohom Hasiholan, selaku nama yang dicatut untuk menghubungi kepala sekolah tersebut.
“Tidak perlu ditanggapi telpon dan wa dari nomor tersebut, karena nomor tersebut bukan nomor saya,” jawab Tohom lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu, hasil penelusuran dari aplikasi Getcontact, nomor itu ditandai dengan satu tag bertuliskan “Tukang Tipu Ngaku Dari Naker Wkwkwk”.
Rentetan Tekanan terhadap Kepala Sekolah
Ini bukan pertama kalinya Zefmon menghadapi tekanan. Ia menyebut telah beberapa kali didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mempertanyakan isu-isu sensitif di sekolah yang dipimpinnya.
Isu yang dibawa pun beragam, mulai dari dugaan penyimpangan dana BOS, pungutan liar untuk pembangunan musala, denda buku perpustakaan, hingga tuduhan diskriminasi terhadap guru honorer.
Namun Zefmon membantah seluruh tudingan.
Ia menyatakan bahwa pelaporan dana BOS telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Soal pembangunan musala, ia menjelaskan bahwa itu merupakan inisiatif masyarakat melalui Ketua RW, bukan program sekolah.
Terkait isu denda buku hilang, Zefmon menyebut pihak sekolah hanya memfasilitasi penggantian buku yang rusak atau hilang sesuai aturan yang berlaku, bukan menjadikan hal itu sebagai sumber pungutan liar.
Isu diskriminasi guru honorer juga ia luruskan. Menurutnya, tidak diberikannya jam mengajar bagi sebagian guru honorer lebih karena ketidaksesuaian kompetensi dalam seleksi PPPK, bukan kebijakan sepihak dari sekolah. (A)

