Ketua AGKIMB: Perka 20/2021 Sudah Mengakomodir Tuntutan Pengusaha Maritim, Namun Masih Perlu Perubahan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua AGKIMB: Perka 20/2021 Sudah Mengakomodir Tuntutan Pengusaha Maritim, Namun Masih Perlu Perubahan

16/Sep/2021 22:56
Akhirnya BP Batam Kabulkan Keluhan AGKIMB atas Kebijakan yang Tak Pro-bisnis Sektor Maritim

Ketua Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB), Osman Hasyim. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 20 Tahun 2021.

Perka yang dinanti-nantikan menjawab tuntutan para pengusaha maritim di Batam dalam 5 tahun belakangan.

Perka 20/2021 itu tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam (KPBPBB).

Ketua Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim Batam (AGKIMB), Osman Hasyim kepada BatamNow.com mengatakan Perka tersebut telah mengakomodir seluruh tuntutan mereka.

Sebelumnya mereka menilai Perka terdahulu tidak pro-bisnis di sektor maritim.

“Sudah tercapai, semua diakomodir sudah,” ujar Osman, Kamis (16/09/2021) malam.

Meski begitu, Osman katakan, Perka perubahan ini sifatnya temporary (sementara) dan akan ada dikeluarkan lagi Perka keseluruhan yang lengkap.

Menurut Osman, pihaknya pum masih akan mengusulkan banyak perubahan di Perka keseluruhan kelak yang kini sedang digodok.

Osman tak merinci interval waktu kapan usulan itu akan diajukan ke BP Batam.

Ketua INSA itu tak ‘ngegas’ perubahan yang cepat cuman mengatakan, “Kalau kita menunggu perubahan keseluruhan itu memakan waktu karena ini melibatkan tim dari UI juga”.

Selain itu, lanjut Osman, Perka baru ini juga dinilai masih menutup pintu uang masuk bagi BP Batam. Sehingga ia tekankan lagi, Perka keseluruhan yang tengah digodok itulah yang dibutuhkan dan berpeluang menambah pendapatan BP Batam.

“Jadi kita tidak hanya menuntut, tapi kita juga memberi peluang kepada BP Batam untuk mendapatkan pendapatan yang jauh lebih besar,” ucapnya.

“Kita akan coba bantu juga nanti tapi melalui kesepakatan dengan asosiasi. Kita jalankan dlu sembari menunggu Perka keseluruhan itu keluar,” lanjutnya.

Dengan dikeluarkannya Perka 20/2021 ini, Osman tetap mengapresiasi BP Batam dan seluruh jajarannya.

“Akhirnya usulan kami selama 5 tahun ini diakomodir oleh BP Batam. Dan terima kasih juga kepada awak media yang telah membantu kami,” katanya.

Harapan Osman, melalui Perka 20/2021 ini nantinya industri galangan kapal dapat tumbuh kembali.

“Dengan begitu terbuka lapangan kerja bagi masyarakat, juga akan mendongkrak perekonomian Batam,” pungkasnya.

Dikonfirmasi mengenai Perka 20/2021 ini, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait belum merespons.

Sepakati 8 Poin

Diberitakan sebelumnya, para pengusaha maritim yang tergabung dalam AGKIMB mendesak BP Batam agar tidak menerapkan kebijakan yang tidak pro-bisnis di sektor maritim.

Melalui rapat yang digelar di Ruang Marketing Center BP Batam pada Senin (02/08), disepakatilah 8 poin antara BP Batam dengan asosiasi para pengusaha maritim ini. Kedelapan poin itu antara lain:

  1. Jasa Tambat Untuk Kepentingan Sendiri di TUKS/ Tersus tidak dipungut.
  2. Surat Edaran Kepala Kantor Pelabuhan Laut BP Batam No. 23/2018 tentang Persyaratan Dokumen Pendukung di Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Guna Pembebasan Biaya Tambat Kapal dicabut.
  3. Host to Host tetap berlaku.
  4. Jasa dermaga dan jasa bongkar muat Untuk Kepentingan Sendiri di TUKS/Tersus tidak dipungut.
  5. Jasa Pemanduan dan Jasa Penundaan yang Tidak Ada Pelayanannya tidak dipungut.
  6. BP Batam akan melakukan reformasi birokrasi dengan menempatkan pejabat yang berkompeten di kantor BUP BP Batam.
  7. BP Batam akan mengembalikan dana (hold dana dan lunas) yang tidak ada pelayanannya dalam waktu 7 hari.
  8. BP Batam akan mereview Perka Nomor 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Pelayanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan KPBBB dan akan menerbitkan Perka baru yang berkualitas dan produktif.

Dan Perka baru yang mengakomodir 8 poin kesepakatan itu telah terbit 6 September 2021.(LL/D)

Berita Sebelumnya

BP Batam Kenalkan Peluang Investasi Batam Melalui Webinar Bersama The Jakarta Post

Berita Selanjutnya

Jokowi Tegur Bobby Nasution karena Rp 1,8 Triliun APBD Medan Mengendap di Bank, Kepala Daerah Lain Juga “Dicolek”

Berita Selanjutnya
Jokowi Tiba-Tiba Ingatkan Lagi Warga Jangan Sepelekan Corona

Jokowi Tegur Bobby Nasution karena Rp 1,8 Triliun APBD Medan Mengendap di Bank, Kepala Daerah Lain Juga "Dicolek"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com