BatamNow.com – Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mempertanyakan ada apa dan siapa di balik penutupan arena gelanggang permainan (gelper) di Batam dan di daerah lain di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.
“Kami pertanyakan penutupan serentak ini, apa masalah sebenarnya di balik penutupan ini, kenapa tak ditangkap saja? Kami akan pantau apakah penutupan ini permanen atau sementara,” ujar Panahatan menjawab BatamNow.com, Senin (15/08/2022) di Batam.
Panahatan bukan tanpa alasan mempertanyakannya jika dikaitkan dengan perintah (surat telegram) Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya di seluruh Polda untuk menindak dan menangkap para bandar judi online maupun offline.
Sebelumnya, media ini memberitakan semua arena gelper di Batam yang biasanya buka selama 24 jam sehari, tutup serentak pada Jumat (12/08) malam.
Arena gelper di Batam memang beberapa kali ditutup dan sebelum ini terjadi dua bulan lalu.
Sementara terakhir penutupan semua arena gelper di Batam (Kepri) pasca perintah Listyo itu.
Catatan BatamNow.com, hingga kini belum ada penjelasan formal dari Polda Kepri atas perintah instansi mana penutupan massal itu.
Namun menurut sumber media ini di lapangan saat terjadi penutupan serentak pada Jumat kemarin, perintah tutup itu dari kepolisian di sini. “Ya perintah polisilah,” ujar beberapa anggota pengamanan sipil di areal beberapa arena gelper.
Sementara konfirmasi BatamNow.com lewat WhatsApp belum direspons Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman maupun Kabid Humas Kombes Harry Goldenhardt. Pesan yang dikirimkan redaksi media ini menanyakan soal penutupan arena gelper itu.
Masih menurut Panahatan, jika penutupan massal arena gelper ini terkait dengan perintah Kapolri, berarti semua arena gelper diindikasi perjudian. “Kalau bukan mengapa ditutup, bukankah ada izin dari pemerintah sehingga bisa beroperasi selama ini. Kalau arena perjudian mengapa tak ditindak secara hukum sesuai perintah Kapolri,” tegas Panahatan.
Ia tambahkan lagi, Polda Kepri mestinya transparan kepada publik soal dugaan berberapa arena perjudian di Batam. “Jangan seolah ada rekayasa dan skenario lah, cukuplah sampai pada skenario busuk pada kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga yang melibatkan para jenderal, perwira dan anggota kepolisan itu,” tegas Panahatan.
Catatan BatamNow.com, puluhan arena gelper di Batam diduga keras bermetamorfosa menjadi arena perjudian dan sudah berlangsung lama.
Jenis dugaan perjudian itu seperti slot mesin (jackpot), tebak nomor super bola pingpong dan jenis lainnya yang dilarang dalam undang-undang (UU).
Menurut A, inisial mantan manajer di beberapa gelper, cuan yang diraup di semua arena gelper dan jenis judi lainnya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun.
“Ya jelaslah ada taruhan uang dan besar lho,” kata A kepada kru media ini.
Selain dugaan judi di arena gelper, judi tebak angka semacam Toto Gelap (Togel) seperti duplikasi judi lotre tebak angka di Singapura (four number), Malaysia, Hongkong dari negara lain juga marak di Batam.
Hingga perintah Kapolri Listyo, judi itu tebak nomor masih merajalela di Batam (Kepri). Ada yang dapat dipesan lewat manual ada lewat online. Semuanya dengan pertaruhan uang.
Belum lagi judi online yang salah satunya dengan alamat (link) nemos***.com disebut bermarkas di Hotel GV yang tak jauh dari terowongan (underpass) di kawasan Pelita, hingga kini masih dapat diakses.
Beberapa Polda Berangus Judi Online, Kepri Kapan?
Sementara beberapa Polda di luar Kepri sudah terjadi penangkapan dan pemberangusan terhadap kegiatan “bisnis” judi dan perjudian.
Contohnya, Polda Banten yang mengungkap 10 kasus judi online yang tersebar di berbagai tempat seperti di Tangerang, Cilegon, Serang, Pandeglang dan Lebak. Total 24 tersangka diamankan dalam penggerebekan pada Jumat (12/08) lalu.
Di hari Jumat itu juga, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Polisi menangkap 75 orang dalam penggerebekan itu.
Polda Sumatera Utara juga sebelumnya menggerebek diduga markas pengoperasian judi online di Komplek Perumahan Cemara Asri Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (09/08). Memiliki hingga 21 website, perjudian ini disebut beromzet Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per hari.
Hal inilah yang dipertanyakan Panahatan, mengapa di Polda Kepri masih nihil pengerebekan perjudian pasca perintah Kapolri itu.
Apalagi perintah Kapolri muncul imbas dari ulah Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Selain tersangka Ferdy Sambo yang di sel, beberapa polisi berpangkat jenderal, perwira dan anggota kepolisian juga diduga terlibat dalam rencana pembunuhan sadis itu.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, kasus ini sudah permainan para mafia yang ada di tubuh kepolisian RI, apalagi Ferdy Sambo Cs diduga menjadi beking bisnis perjudian dan narkoba.
Ferdy Sambo awalnya menskenariokan pembunuhan itu seolah terjadi tembak menembak bermotif pelecehan seksual oleh Yosua kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Ternyata itu semua rekayasa untuk membalik fakta dan skenario busuk itu akhirnya terbongkar.
Berkaca dari masalah keji di atas, Panahatan mengingatkan agar tak ada yang perlu ditutupi di pusaran penutupan gelper yang sudah dicap publik sebagai arena perjudian.
“Masyarakat bukan bodoh, buta dan tuli, kepolisian mesti mem-publish soal tutupnya arena gelper dan arena kegiatan yang sama, nanti dikhawatirkan menjadi isu liar soal penutupan arena gelper ini,” tegas Panahatan.
Sebagai informasi bahwa Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1981 tetang Pelaksanaan Penertiban Perjudian jelas melarang setiap perjudian jenis apapun. Bahkan yang sempat diberi izin oleh pemerintah diperintahkan dicabut:
Pada Pasal 1 PP 9 Tahun 1981 diatur:
(1) Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
(2) lzin penyelenggaraan perjudian yang sudah diberikan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 31 Maret 1981.
Ketentuan pada PP itu juga tampaknya dibuat unlimited. Artinya sudah mengantisipasi perjudian kasino online.
Baca Pasal 1 ayat (2) pada penjelasan PP berbunyi sebagai berikut: Ketentuan pasal ini mencakup pula bentuk dan jenis perjudian yang mungkin akan timbul di masa yang akan datang sepanjang termasuk katagori perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Slot mesin (jakcpot), super bola pingpong, “salah dua” jenis judi yang jelas tercantum pada item yang dilarang UU itu.
“Lalu mengapa tidak ditangkap, mana keadilan hukumnya?” tanya Panahatan sedikit emosi.
Dan dia menegaskan, jika Polda Kepri tidak transparan soal keberadaan dugaan perjudian di Batam, apalagi pasca perintah Listyo, pihaknya akan melaporkan secara formal masalah ini ke Kapolri. (*)