BatamNow.com – Ketua DPRD Batam Nuryanto SH MH berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan yang menyampaikan penolakan Revisi Undang-undang Penyiaran.
Hal itu disampaikan Nuryanto setelah beraudiensi dengan perwakilan wartawan yang brdemonstrasi di Gedung DPRD Batam, Senin (27/05/2024).
“Kami terima seluruh aspirasinya. Dan kami dari DPRD wakil rakyat akan meneruskan seluruhnya aspirasi yang disampaikan supaya bisa diterima oleh DPR RI,” kata Cak Nur sapaan akrabnya, kepada para wartawan peserta demonstrasi di DPRD Batam, Senin (27/05).
Pernyataan sikap organisasi jurnalis dan pers yang dibuat dalam surat itu, kata Nuryanto, akan diteruskan ke DPR RI.
“Mekanismenya nanti, suratnya ini akan kami proses, nantinkita teruskan ke DPR RI dengan surat pengantar,” tukasnya.
Secara pribadi, Nuryanto mendukung aspirasi wartawan ini. Sebab kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kapasitas saya pribadi, Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ini kan lahir dari reformasi, dan saya ini juga bagian produk dari reformasi. Media kan bagian darinpilar demokrasi itu. Kalaunsampai dibredel, dibatasi, saya takutnya demokrasi terganggu. Ini bicara pribadi ya,” kata Nuryanto.
“Tapi kalau DPRD, kami akan memperjuangkan sesuai dengan mekanisme birokrasi kita,” sambungnya.
Nuryanto mengatakan juga ia memahami keresahan wartawan atas Revisi UU Penyiaran yang salah satu pasalnya akan membatasi jurnalisme investigasi.
“Sementara investigasi bagi para media/pers ini kan untuk mencari data, kebenaran, untuk menguatkan bahwa berita itu benar, fakta, sesuai dengan kenyataannya,” ucap Nuryanto yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam.
Sebelumnya dalam demo itu, perwakilan wartawan membacakan pernyataan sikap menolak Revisi UU Penyiaran.
Wartawan setuju penolakan itu juga membubuhkan tanda tangan di spanduk bertuliskan “Jurnalis Kepri Tolak RUU Penyiaran”. Ketua DPRD Batam pun ikut meneken spanduk tersebut.
Diberitakan, Revisi UU Penyiaran versi 27 Maret 2024 memiliki beberapa pasal yang dinilai problematik dan bakal melanggar kebebasan pers. (D)