
Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM-SPSI) Provinsi Kepri, Saiful Badri menilai Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak peduli terhadap nasib para buruh.
Hal ini disampaikan Saiful usai bertemu dengan gubernur di kantornya di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Senin (29/11/2021).
Diberitakan, hari ini, Senin (29/11) ratusan buruh dari Kota Batam dan Bintan menggelar demo di depan Kantor Gubernur Kepri.
Dalam aksi itu, sepuluh perwakilan buruh diperbolehkan bertemu dengan Gubernur Ansar, termasuk Saiful. Hasil dari pertemuan itu, Saiful menyimpulkan bahwa gubernur hanya mengulur-ulur waktu.
Berikut hasil wawancara lengkap oleh wartawan BatamNow.com Ramces dengan Saiful Badri, Senin (29/11) malam;
Bagaimana hasil pertemuan dengan Gubernur?
Pada intinya begini, saya lihat komunikasi antara Gubernur dan Disnaker enggak begitu sinkron. Gubernur itu sepertinya enggak tahu bahwa rekomendasi dari Wali Kota sudah masuk. Makanya dia meminta waktu 2 hari untuk mengasih jawaban dan malam ini dia juga akan komunikasi dengan Wali Kota Batam terkait UMK.
Cuma bagi saya, Wali Kota Batam sudah mengirimkan rekomendasi kepada Gubernur dan rekomendasi itu pun bisa dikutip bisa tidak. Gubernur itu punya hak prerogatif.
Saya cuma berharap gubernur jangan menyampaikan bahasa hanya untuk mengulur-ulur waktu. Kita berharap tidak seperti itu. Semestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keputusan di tangan dia. Apalagi ini yang kita sampaikan dasarnya sudah jelas, putusan MK juga sudah ada. Seharusnya dari situ gubernur bisa mengambil keputusan. Dia baru bilang tadi mau rapat internal dulu.
Berarti mekanisme tentang penetapan upah ini juga tidak berjalan dengan baik. Artinya waktu sudah mepet begini, gubernur baru minta waktu untuk membahas internal dulu. Bahkan seakan-akan rekomendasi wali kota baru ada.
Apakah menurut anda gubernur kurang peduli dengan nasib buruh karena keputusan MK yang tren sekarang ini, seharusnya di-follow up dengan cepat kan?
Bagi saya, sangat tidak perduli. Kita kan ada 2 permasalahan, yaitu UMK tahun 2022 dan UMK tahun 2021. Bahwa UMK 2021 tidak ditetapkan berdasarkan UU sehingga kita gugat melalui pengadilan. Sebagai penggugat saya kebetulan di situ. Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang mengabulkan gugatan kita secara seluruhnya, dan menolak jawaban-jawaban gubernur secara seluruhnya.
Sehingga memerintahkan Gubernur untuk mengeluarkan SK baru yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sampai saat ini belum dikeluarkan, malah dia banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang. Sekarang Gubernur memohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Di sini saya katakan gubernur tidak peduli. Dalam hal ini segala upaya yang kita lakukan, dia malah memohonkan kasasi dan tidak mau berjumpa. Kita pernah kirim surat dua kali melalui orang dekat dia, melalui staf dia, melalui ajudan dia. Tetapi dia tidak mau menemui kita. Selama satu tahun kita berupaya untuk menemuinya.
Apakah kasasi dia bisa dianggap gugur otomatis atas keputusan MK terbaru?
Oh enggak. Keputusan MK itu kan terkait masalah Omnibus Law, yang kita gugat itu UMK tahun 2021. Omnibus Law belum ada waktu itu.
Intinya gubernur kurang peduli dengan nasib buruh di Kepri begitu?
Kalau saya katakan tidak peduli.
Besok masih demo iya?
Barusan polisi menyuruh kita untuk bubar.
Ini contoh. Saya tambahkan sedikit.
Kita bertemu gubernur pada hari ini dengan cara cara yang tidak pantas sebenarnya. Begitu berat perjuangan kita untuk bertemu dengan gubernur. Tadi malam kita sudah memikirkan supaya kondusif. Kita larang anggota membawa motor, mobil biar enggak konvoi sehingga kita charter-lah bus sebanyak 15 unit. Dan kita bayar DPnya.
Tahu-tahu semuanya di-cancel tadi pagi. Dan seluruh mobil-mobil rental di Pelabuhan Roro tidak ada satupun yang mau kita rental. Berarti ada intervensi dari yang punya kekuatan. Sehingga tadi kita sampai di Kantor Gubernur baru tadi jam 3 hingga setengah 4.
Dia bilang malam ini mau ketemu wali kota. Bagi saya jangan bikin janji-janji manis sama buruh. Sebab kalau hasilnya tidak ada, buruh akan bergerak.
Bagiaman dengan adanya dugaan perseteruan gubernur dengan wali kota?
Makanya saya juga tidak begitu yakin.
Katakanlah terjadi pertemuan malam ini antara gubernur dan wali kota. Tetapi rekomendasi dari wali kota sesuai PP 36, otomatis itu batal karena Omnibus Law itu sudah diputuskan.
Untuk itu kembali ke PP 78 dan itu hak prerogatif Gubernur. Menetapkan UMK itu adalah hak prerogatif gubernur. Bagi saya, dia melempar ke wali kota itu hanya ngeles saja. Paling ngulur ngulur waktu. Banyak bahasa yang tidak sinkron antara Disnaker dengan gubernur. (R)