Ketua KERAMAT Minta Polisi Bebaskan Semua Tahanan Terkait Polemik Pulau Rempang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua KERAMAT Minta Polisi Bebaskan Semua Tahanan Terkait Polemik Pulau Rempang

by BATAM NOW
18/Sep/2023 12:00
Ketua KERAMAT Minta Polisi Bebaskan Semua Tahanan Terkait Polemik Pulau Rempang

Beberapa peserta unjuk rasa yang diamankan polisi dalam demo berujung ricuh di depan Kantor BP Batam pada Senin (11/09/2023). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Pulau Rempang-Galang Gerisman Ahmad meminta agar semua warga yang ditahan Polresta Barelang maupun Polda Kepri terkait polemik Pulau Rempang supaya dibebaskan tanpa syarat.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Gerisman kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang berkunjung ke rumahnya di Pantai Melayu, Pulau Rempang, kemarin malam.

“Saya juga minta tolong dibebaskan tanpa syarat yang ditahan itu,” kata Gerisman kepada BatamNow.com, di Pantai Melayu, hari ini, Senin (18/09/2023) pagi.

Menurut Gerisman, Bahlil merespons ihwal pembebasan itu tidak tertutup kemungkinannya.

“Cuma, ada dibilang sama pak Menteri, satu orang saja yang pegang batu besar mau benturkan ke polisi itu mungkin mereka proses,” tukasnya.

Gerisman menjelaskan kepada Bahlil dan rombongannya, bahwa para warga yang kini ditahan itu semata berjuang dalam membela masyarakat tempatan di 16 kampung tua di Rempang, Galang, yang terancam relokasi dari tanah leluhurnya.

“Saya bilang, tolong lah, mereka itu kan bela kampung halaman mereka. Dan kalau yang dari luar, mereka bela kami orang Melayu. Jadi saya minta itu dibebaskan tanpa syarat,” jelasnya.

Dalam rilis Polda Kepri, sebanyak 43 warga yang diamankan sebagai buntut unjuk rasa berujung ricuh di depan Kantor BP Batam pada Senin (11/09).

Lalu bagaimana status terkini 43 peserta unjuk rasa yang diamankan itu?

“Jumlah Total 35 orang TSK yang terpenuhi Unsur Pidana,” tulis Pandra lewat pesan WhatsApp menjawab konfirmasi BatamNow.com, Senin (18/09).

Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berada di Batam dalam rangka penyelesaian polemik yang terjadi di Pulau Rempang yang diwarnai bentrok dan unjuk rasa besar-besaran dua jilid di kantor BP Batam.

Baca Juga:  Covid Singapura Rekor Baru Lagi, 1453 Kasus Lokal, 3 Kematian

Bahlil bergegas ke Batam atas perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan polemik Pulau Rempang, komunikatif dengan warga yang menolak relokasi.

Pada Minggu (17/09/2023) malam, Bahlil Lahadalia menemui langsung warga masyarakat adat Pulau Rempang di Pantai Melayu.

Pendekatan terhadap warga Rempang dilakukan Bahlil di rumah Gerisman Ahmad yang sudah beberapa kali dipanggil Polda Kepri dan Polresta Barelang terkait keberadaan dan pengelolaan pantai wisata ikon Rempang itu.

Menurut Gerisman Ahmad dalam pertemuan tadi malam banyak hal yang dibahas secara bersama dalam konteks dinamika, dampak polemik di Pulau Rempang.

Dan salah satu hal penting nasib beberapa pendemo yang dituduh anarkis.

@batamnow Demo di Kantor BP Batam Ricuh, Warga Tolak Relokasi 16 Kampung Tua di Pulau Rempang Senin, 11 September 2023 Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu ♬ Ibu Pertiwi – Iwan Fals

Diberitakan, Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 43 orang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas, pengerusakan pagar dan kaca gedung saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, berujung ricuh, pada Senin (11/09/2023).

Sementara sebanyak 8 warga yang ditahan dalam kericuhan penolakan kedatangan Tim Terpadu di Jembatan IV Barelang pada Kamis (07/09), telah ditangguhkan penahanannya pada Sabtu (16/09). Mereka diwajibkan melapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi. (LL/ET)

Berita Sebelumnya

Ketua KERAMAT Sebut Sinyal Bahlil Lahadalia Akomodir Permintaan Warga Rempang Tidak Direlokasi

Berita Selanjutnya

Siang Ini Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia Silaturahmi Lagi dengan Warga Rempang

Berita Selanjutnya
Siang Ini Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia Silaturahmi Lagi dengan Warga Rempang

Siang Ini Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia Silaturahmi Lagi dengan Warga Rempang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com