BatamNow.com – Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Sitinjak S.H M.H meminta PT Moya Indonesia bersikap transparan ke konsumen atas informasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam.
Menurut Rolas, PT Moya sebagai pengelola transisi SPAM tak boleh berlindung di balik “ tembok” BP Batam sebagai regulator.
“Moya ‘kan pengelola SPAM?,” tanya Rolas.
Jadi, menurutnya, tanggung jawabnya masing-masing. Dan harus transparan. “Kalau tidak, konsumen dirugikan itu,” ujar Rolas dari Jakarta saat dihubungi, Jumat (06/11) lewat telepon.
Berita BatamNow.com beberapa edisi, PT Moya pemenang pengelola SPAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 15 November 2020.
Perusahaan yang berpusat di Jakarta ini menggantikan PT Adhya Tirta Batam (ATB) pengelola air minum, sejak 25 tahun lalu.
Pengelolaan SPAM oleh PT Moya bersifat sementara menunggu penetapan pengelola SPAM yang permanen pasca transisi ini.
Namun yang menjadi pertanyaan, begitu PT Moya ditunjuk Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pengelola transisi SPAM, pihak perusahaan Salim Group ini belum pernah menampakkan batang hidungnya ke publik.
Manajemen PT Moya, tampaknya, tertutup.
Beberapa kali dihubungi BatamNow.com, baik ke Teddy Chandra, Corporate Finance di Moya Indonesia maupun Corporate Communication Manajer PT Moya Astriena Veracia selalu beralasan.
Bahkan, manajemen PT Moya selalu mengalihkan tanggung jawabnya ke BP Batam.
“Kami di bawah koordinasi BP Batam, silakan meminta pernyataan resmi dari BP Batam,” kata Astriena.
Sementara BP Batam sendiri juga tidak transparan membuka akses informasi pengalihan pengelolaan SPAM termasuk hal-hal yang sensitif soal air. Misalnya tentang status kualitas/ mutu air baku dan sebagainya.
Dari pendapat yang dirangkum BatamNow.com, banyak pihak menuding kapasitas PT Moya sebagai pengelola SPAM menjadi “semu”.
“Ada apa, kok seberani itu”?
Padahal menurut (Undang-undang) UU Nomor 17 Tahun 2019, semua pihak baik pemerintah maupun pihak swasta yang terlibat di pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan air minum harus aktif dan terbuka atas informasi air kepada konsumen (publik).
Untuk “mendobrak” kevakuman arus informasi itu, Rolas pun mengingatkan PT Moya agar tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang ada, khususnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Contoh nyata kevakuman akses informasi itu, jelang akhir konsesi ATB yang tinggal beberapa hari lagi, konsumen sangat minim pasokan informasi peralihan pengelola SPAM itu.
“Kemana kami mau menyetorkan biaya pemakaian air, apakah masih tetap ke rekening ATB, tak pernah diinformasikan pihak PT Moya maupun BP Batam,” kata Tedrus Amdi, seorang konsumen di kawasan Botania Garden.
“Belum lagi soal kualitas air belakangan ini, menurun,” ujarnya.(JS)