Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah

06/Nov/2022 20:10
Jokowi: Kita Perlu Pastikan Anak-anak Tetap Terlindungi dan Terpenuhi Haknya

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (F: Youtube/ Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa tidak ada masalah dengan ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya digugat karena diduga palsu

Dilansir Kompas, Hasyim menjelaskan bahwa KPU RI memang menjadi lembaga yang memiliki otoritas menerima dokumen persyaratan pencalonan presiden dan melakukan verifikasi, termasuk terhadap Jokowi.

“Pada (Pemilu) 2019, pencalonannya 2017, saya sudah menjadi anggota KPU,” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Minggu (06/11/2022).

“Sudah dinyatakan benar dan sah,” ujarnya melanjutkan.

Ia kemudian menjelaskan, sudah menjadi mekanisme yang harus ditempuh KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada lembaga yang menerbitkan suatu dokumen yang dipakai seseorang sebagai syarat pencalonan.

Menurut Hasyim, apabila ada sesuatu yang dianggap meragukan, maka klarifikasi harus dilakukan.

“Kalau lembaga yang menerbitkan menyatakan tidak bahwa ini benar, ini murid saya, atau mahasiswa saya ini nomor ijazahnya ini, dan ini buku induk registernya, dan segala macam, ya selesai. Dinyatakan dokumennya sah dan benar,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2022.

Baca Juga:  Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag

Bambang yang merupakan penulis buku “Jokowi Undercover” menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.

Belakangan, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.

Terbaru, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya.

Pencabutan gugatan dilakukan karena kuasa hukum mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kliennya yang berada di penjara. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Pimpin Masyarakat Batam Berselawat

Berita Selanjutnya

Hari Ini 1.500 Warga Putra Jaya Demo Tagih Janji Kepala BP Batam Jaminan Aliran Air Minum 24 Jam

Berita Selanjutnya
Hari Ini 1.500 Warga Putra Jaya Demo Tagih Janji Kepala BP Batam Jaminan Aliran Air Minum 24 Jam

Hari Ini 1.500 Warga Putra Jaya Demo Tagih Janji Kepala BP Batam Jaminan Aliran Air Minum 24 Jam

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply