Ketua Umum APPEKNAS Fandy Iood Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Summa Cumlaude di UNISSULA - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua Umum APPEKNAS Fandy Iood Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Summa Cumlaude di UNISSULA

22/Mar/2025 17:39
Ketua Umum APPEKNAS Fandy Iood Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Summa Cumlaude di UNISSULA
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Promovendus Dr (c) Ir. Fandy Iood ST. M. PWK.,IPM meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang dengan predikat Summa Cumlaude.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (APPEKNAS) itu mengikuti sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum pada Sabtu (22/03/2025).

Di hadapan sembilan dosen penguji, Fandy Iood berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Regulasi Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Konstruksi sebagai Pelaku Usaha Berbasis Nilai Keadilan”.

Kesembilan dosen penguji sidang ujian terbuka promosi doktor ini yaitu: rektor UNISSULA Prof Dr Gunarto SH. SE. Akt. M. Hum, Prof Dr Bambang Tri Bawono SH.MH; Prof Dr Hj Anis Mushdurohatun SH. M. Hum (P); Dr.H.Jawade Hafidz SH. MH (C); Dr Hj. Elpina SH. MH; Dr.Lathifah Hanim SH. M. Kn; Prof Dr. Ramon Nofrial. SH. MH (c); Prof Dr Achmad Busro SH. M. Hum; dan Prof Ahmed Rabie Phd yang adalah guru besar Universitas Al Azhar Kairo Mesir.

Disertasi Fandy Iood mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dengan fokus pada penyelesaian sengketa hukum berdasarkan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aturan khusus lebih diutamakan daripada aturan umum.

Baca Juga:  Didampingi ISOSPACE.ID, PT Cahaya Patriot Nusantara Raih Tiga Sertifikasi ISO Internasional

Dalam paparannya, Fandy Iood menekankan pentingnya pendekatan humanis dan kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa konstruksi melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) guna menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal.

Prof Gunarto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pencapaian Fandy Iood yang lulus dengan IPK 3.94 dan menyandang predikat Summa Cumlaude.

Ia juga menegaskan bahwa lahirnya doktor spesialis hukum konstruksi seperti Fandy Iood diharapkan dapat membawa kemajuan dalam sistem hukum konstruksi Indonesia, terutama dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Menanggapi keberhasilannya, Fandy Iood mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh civitas akademika UNISSULA.

“Terima kasih saya ucapkan yang setinggi tingginya kepada civitas akademi Program Doktor Ilmu Hukum UNISULLA. Jaya selalu dari anak negeri untuk Indonesia,” ucap Fandy Iood. (*)

Berita Sebelumnya

Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan di Anambas: RSUD Tarempa Resmi Menyandang Status Tipe C

Berita Selanjutnya

Teror Berlanjut: Kantor Tempo Kembali Dikirimi Bangkai Hewan, Kali Ini Tikus yang Dipenggal

Berita Selanjutnya
Teror Berlanjut: Kantor Tempo Kembali Dikirimi Bangkai Hewan, Kali Ini Tikus yang Dipenggal

Teror Berlanjut: Kantor Tempo Kembali Dikirimi Bangkai Hewan, Kali Ini Tikus yang Dipenggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com