Kini Ada 72 Negara Bisa Pakai Visa on Arrival Masuk Indonesia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kini Ada 72 Negara Bisa Pakai Visa on Arrival Masuk Indonesia

31/Mei/2022 07:12
Pemerintah Tambah Subjek Visa on Arrival Khusus Wisata Jadi 60 Negara

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com –  Pemerintah kembali menambah subjek visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) sebanyak 12 negara sehingga menjadi 72 negara. Sebelumnya VoA hanya bisa dimanfaatkan oleh warga dari 60 negara.

“Kali ini ada penambahan 12 negara, namun tidak ada penambahan atau perubahan tempat pemeriksaan imigrasi yang melayani VoA,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (30/05/2022).

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0603.GR.01.01 tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Meski ada penambahan untuk subjek VoA, tak ada penambahan untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata yang sejauh ini hanya berlaku bagi negara-negara anggota ASEAN.

Adapun 12 negara subjek baru VoA adalah Bahrain, Belarusia, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina serta Jordania. Maka, warga dari total 72 negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata dapat masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan empat pos lintas batas yang telah ditetapkan sebagai entry point.

Baca Juga:  Hindari Penumpukan, ASDP Batam Minta Penumpang Tidak Berangkat Sore Hari

Para wisatawan asing yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah, tiket kembali atau terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta bukti pembayaran VoA dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal dari bebas visa kunjungan khusus wisata maupun visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan.

Achmad mengimbau orang asing maupun pelaku industri pariwisata agar mematuhi setiap aturan keimigrasian, termasuk Visa on Arrival itu. “Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal-nya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia. (*)

   sumber: Tempo
Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Bahas Kerja Sama dengan Republic Polytechnic of Singapore

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan RT/RW di Kabupaten Bintan

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Serahkan Bantuan RT/RW di Kabupaten Bintan

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan RT/RW di Kabupaten Bintan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com