BatamNow.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan kini anak di bawah 6 tahun tak perlu tes Covid-19 untuk naik pesawat.
“Iya tidak perlu lagi (tes antigen/PCR),” ujar Wiku Adisasmito, dikutip dari detikcom, Senin (08/03/2022).
Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada 8 Maret 2022 ini diatur soal dihapuskannya syarat menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.
Namun untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun, SE tersebut hanya menjelaskan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan.
“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi ketentuan dalam SE tersebut.
Sama, begitu juga bunyi aturan dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. (D)

