BatamNow.com – Putri Candrawathi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tak ditahan dengan beberapa alasan.
Penyidik menyebut ada tiga hal alasan tak menahan Putri. Yang pertama alasan kesehatan, yang kedua alasan kemanusian dan alasan ketiga karena putri masih memiliki balita.
Alasan kemanusian yang dimaksud adalah suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Eva, polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.
Eva menyingung kasus seorang dokter yang dituduh atas pembunuhan terhadap pacaranya. Dokter tersebut tetap ditahan dalam kondisi hamil.
Dan berikut kisah para ibu yang dipenjara bersama anaknya di beberapa wilayah di Tanah Air yang berhasil dirangkum oleh Kompas.com.
1. Di Nunukan, Rochisatin bawa anaknya ke penjara
Rochisatin Masyawaroh binti Samsul membawa anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara setelah divonis 4 bulan pidana kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ia secara orang perseorangan turut serta melakukan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Ibu tersebut, menjadi tahanan Lapas Nunukan sejak lima hari lalu. Dia memilih membawa bayinya ke Lapas demi merawat anaknya yang masih bayi,” ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (24/08/2022).
Dalam penjara, balita tersebut diberikan ruangan khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tak terganggu dengan aktivitas napi lainnya.
“Karena meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan. Lapas Nunukan akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi dan akan memerhatikan semua hal berkaitan si bayi,” kata dia.
2. Masih menyusu, balita 2 tahun ikut ibu yang dipenjara
Balita 2 tahun terpaksa ikut sang ibu, NSB (31) di rutan Bandar Lampung. Sang ibu ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.
NSB ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.
M Rio Senanting (31), suami NB mengatakan dirinya sudah meminta pihak Kejari untuk mengabulkan penangguhan penahanan karena anaknya masih menyusui.
Kini balitanya terpaksa ikut tinggal di rumah tahahan. Sementara anaknya yang kelas 3 SD tak bersekolah.
“Tidak ada yang mengurus di rumah, saya harus kerja setiap hari. Ini yang paling kecil harus dibawa ke lapas karena masih menyusui,” kata Rio.
3. Bawa balita, ibu-ibu ditahan karena lempari atap pabrik
Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021). Dua di antaranya membawa balita ke Rutan Praya karena masih menyusui.
Mereka adalah Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38). Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.
Para ibu tersebut ditahan sejak Rabu (17/02/2021) di Rutan Praya Lombok Tengah.
Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.
Para ibu tersebut diduga nekat melempari atap pabrik karena marah dengan pemilik pabrik. Selama ini warga kerap mengajukan protes bau pabrik tembakau yang mengganggu warga, namun tak digubris pemiliknya.
Ismayadi (41), suami dari Fatimah mengaku istrinya ditahan dengan membawa anak bungsunya yang masih balita.
“Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya,” kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/02/2021).
4. Bawa bayi berusia 6 bulan ke dalam penjara
Isma (33) terpaksa membawa bayinya yang berusia 6 bulan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar lewat media sosial pada 1 Maret 2020.
Kepala desa kemudian melaporkan Isma dalam sangkaan pencemaran nama baik.
Setelah menjalani dua pertiga masa tahanan, Isma bebas pada 15 Maret 2021.
5. Melahirkan dan besarkan anak dalam penjara
NM (25) warga Tanjung Selor Kabupaten Bulungan divonis 6 tahun 6 bulan penjara lantaran terjerat kasus narkoba.
Saat ditahan, NM dalam kondisi hamil 3 bulan hingga ia melahirkan di Lapas Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara. NM sendiri diketahui belum menikah.
Ia melahirkan pada 8 Desember 2022 secara caesar di RSUD Nunukan. Setelah melahirkan, NM pun membawa bayinya ke dalam penjara.
Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja (Binadik) Lapas Nunukan Hendra Mahaputra mengatakan biaya makan dan jaminan kesehatan bayi ditanggung penuh pihak Lapas Nunukan.
“Di tempat kamarnya pun kami ada tempat untuk sekadar bermain, matras kami sediakan, memang dengan kondisi yang sangat terbatas,” jelas Hendra.
NM juga belum rela melepas bayinya untuk diserahkan kepada keluarganya di Tanjung Selor.
“Ia sadar jika anaknya masih sangat butuh ASI dan belum bisa lepas dari ibunya,” kata Hendra. (*)
sumber: Kompas

