BatamNow.com, Jakarta – Guna mendorong terciptanya iklim investasi, termasuk pengelolaan ruang laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka gerai informasi dan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Batam, Kepulauan Riau.
“KKP memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang laut di Indonesia. Dengan kondisi laut yang selalu sehat, makan akan tetap produktif sehingga kegiatan ekonomi akan terus bisa berjalan dengan stabil,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, dalam keterangan resminya, Sabtu (16/04/2022).
Dia menjelaskan, penataan ruang laut, sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik pemanfaatan sumber daya mengingat sifat laut sebagai milik bersama (common property), semua pihak dapat mengklaim untuk menguasai pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan.
“Jika keadaan semacam ini terus terjadi, negara akan menghadapi kesulitan yang serius dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai ekologis pada ruang laut,” ungkapnya.
Victor menambahkan, saat ini seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib dilengkapi dengan perizinan dasar atau persyaratan dasar perizinan berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dalam hal ini, KKP membuka gerai pelayanan untuk membantu dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan KKPRL melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BP Batam, BP Bintan, BP Karimun serta para pelaku usaha ikut serta dalam sosialisasi dan pembukaan gerai tersebut.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto mengatakan, pembukaan PKKPRL di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau, merupakan yang pertama kali. “Ini juga dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan di ruang laut dapat mengurus KKPRL,” tukasnya. (RN)

