Kok RI Belum Larang Penumpang Pesawat dari Singapura Cs? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kok RI Belum Larang Penumpang Pesawat dari Singapura Cs?

by BATAM NOW
04/Des/2021 14:28
Meledak! Kasus Positif Covid Singapura Nyaris 3.000 Sehari

Ilustrasi Singapura. (F: Aristya Rahadian)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah belum berencana menutup total pintu kedatangan internasional dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Australia. Padahal negara-negara itu sudah mengonfirmasi adanya kasus Covid-19 varian Omicron.

Dilansir CNBCIndonesia.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur petunjuk teknis perjalanan masih menunggu arahan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menutup akses dari negara-negara itu.

“Seperti yang disampaikan di awal kita comply terhadap aturan Satgas Covid-19, kita beri masukan kepada satgas dan kementerian/ lembaga (K/L) lainnya sehubungan dengan perkembangan Omicorn di luar kita. Jadi memang awal waktu dikeluarkan masuk menjadi variant of concerns pada 16 November kita monitor ketat,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers, Sabtu (04/12/2021).

Saat ini ada 11 negara yang ditetapkan Satgas Covid-19 yang tidak diperbolehkan masuk sementara ke tanah air selama 14 hari terakhir ini. Namun dalam perkembangannya negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Australia juga sudah kebobolan Covid-19 Omicron.

Novie menjelaskan pihaknya akan terus memonitor perkembangan virus di negara tetangga. Nantinya rekomendasi akan diberikan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga:  Prabowo Klaim Tak Ada Kerugian dalam Perjanjian dengan Singapura

“Kita akan terus monitor kalau memang kecenderungannya naik tentu K/L terkait akan mengambil tindakan menambah atau mengurangi list negara tersebut. Namun masih melihat perkembangan,” katanya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menjelaskan, penambahan atau pengurangan list negara yang dilarang masuk RI perlu melibatkan otoritas lain.

“Ada KL terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan satgas itu sendiri dan Imigrasi memutuskan. Akan dilihat dinamikanya. Saat ini rujukannya pada SE 24/2021 dari satgas jadi hanya 11 negara,” katanya.

Adapun 11 negara yang dilarang masuk RI antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Hongkong.

Selain itu Kemenhub juga sudah mengeluarkan aturan perjalanan internasional terbaru, melalui Surat Edaran Nomor 106 Tahun 2021. Di mana ada perubahan aturan karantina menjadi 10 hari dari 7 hari pada 11 negara diatas.

Aturan itu juga menambah ketentuan kewajiban tes PCR bagi personel pesawat udara asing, hingga mengubah syarat PCR menjadi 3×24 jam dari 7×24 jam untuk personel pesawat udara asing. (*)

Berita Sebelumnya

Ternyata Ini Penyebab Beberapa Situs Down Saat Gedung Cyber I Kebakaran

Berita Selanjutnya

“Hutan Kabel” Tumbuh Subur di Batam. Apa Kabar bright PLN Batam?

Berita Selanjutnya
“Hutan Kabel” Tumbuh Subur di Batam. Apa Kabar bright PLN Batam?

“Hutan Kabel” Tumbuh Subur di Batam. Apa Kabar bright PLN Batam?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com