Komisaris BPR Dana Fanindo Menangkan Lelang Agunan Rumah di Duta Mas Milik Nasabah. Digugat Hingga PK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Komisaris BPR Dana Fanindo Menangkan Lelang Agunan Rumah di Duta Mas Milik Nasabah. Digugat Hingga PK

by BATAM NOW
01/Apr/2021 16:04
Komisaris BPR Dana Fanindo Menangkan Lelang Agunan Rumah di Duta Mas Milik Nasabah. Digugat Hingga PK

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Fanindo (DF). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Satu unit rumah di Komplek Taman Duta Mas di Batam itu kini berpindah tangan dari nasabah ke Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Fanindo (DF).

Tak terima pemenangnya orang dalam, debitur menggugat BPR DF ke pengadilan. Alasannya Peraturan Menteri Keuangan melarang orang dalam untuk ikut lelang agunan nasabah bank itu sendiri.

Kini perkara itu  ditangani Mahkamah Agung (MA) dengan status Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan fakta persidangan/ salinan putusan selama ini, awalnya Hendra (penggugat I) dan istrinya Maya Indra Devi Mukhtar (penggugat II) mengagunkan rumah miliknya di Komplek Taman Duta Mas ke BPR DF pada April 2016 yang berkantor di Windsor.

Diagunkan untuk mendapat pinjaman sebesar Rp 600 Juta. Dalam perjalanan tahapan angsuran kredit, cicilan setiap bulan terseok pada bulan kelima.

Kondisi itu disebab nasabah Hendra dan Maya mengalami kesulitan keuangan yang berimbas pada angsuran menunggak.

Meski menunggak, namun debitur Hendra dan istrinya Maya Indra Devi masih terus beritikad baik untuk membayar angsuran meski sering terlambat. Itu dilakukannya, apalagi setelah mendapat surat peringatan dari BPR DF sebagai tergugat I.

Hingga pada angsuran ke-16, debitur masih melakukan angsuran meski meleset dari tanggal jatuh tempo.

Namun hingga angsuran ke-17 (7 Agustus 2017), debitur tidak lagi mampu membayar sampai empat bulan angsuran berturut-turut hingga 7 November 2017.

Akibat tunggakan angsuran itu,  BPR DF pun melayangkan somasi kepada Hendra untuk membayar seluruh kewajibannya paling lambat 8 Desember 2017.

Ada pun total yang harus dibayar sesuai tagihan pihak BPR DF dengan total Rp 640 Juta.

Namun kesanggupan Hendra hanya untuk membayar tunggakan saja dulu.

Pihak BPR DF tak menerima alasan Herman, maka kemudian  BPR DF mendaftarkan lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 30 November 2017.

Baca Juga:  BP Batam Raih Penghargaan Kampanye Pelayanan Publik Terinformatif dari Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau

Lalu KPKNL melaksanakan lelang pada tanggal 18 Januari 2018. Pemenang lelang/ pembeli atas nama Shanti Dwi Lestari (tergugat III)  yang ternyata sebagai Komisaris Utama BPR DF.

Melihat hasil keputusan lelang itu, Hendra pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A, Batam pada tanggal 29 November 2018. Pendaftaran gugatan itu diterima dengan nomor perkara 88/PDT.G/208/PN.BTM.

Tapi pada persidangan di PN Batam, majelis hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Lalu penggugat keberatan atas putusan PN Batam. Kemudian penggugat mengajukan gugatan tingkat Banding ke Pengadilan Tinggi di Pekanbaru dengan nomor perkara 58/PDT/2019/PBR.

Di pengadilan tingkat banding, majelis hakim mengabulkan permohonan para pembanding.

Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan risalah lelang nomor 023/11/2018 adalah cacat hukum dan oleh karenanya batal dengan segala akibat hukum.

Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pelaksanaan lelang adalah cacat hukum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 77 ayat 1c.

Pasal 77 ayat 1c: “Pihak-pihak yang dilarang menjadi Peserta  Lelang adalah: c. Pejabat Penjual”

Tak sampai di situ tergugat I, II dan III mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Oktober 2019.

Majelis Hakim MA mengabulkan permohonan Kasasi tergugat I,II dan III.

Yang dalam Rekonvensi menyatakan penggugat Rekonvensi/ Tergugat III konvensi adalah pemenang lelang yang baik dan benar.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam menyurati penggugat tanggal 22 Maret 2021, perihal pelaksanaan eksekusi pengosongan.

Dikarenakan masih terbuka upaya hukum, oleh penggugat yang keberatan atas putusan tingkat kasasi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 24 Maret 2021.

Saat ini para pihak masih menunggu putusan PK yang di mohonkan oleh penggugat II.(Panahatan)

Berita Sebelumnya

Hari ini Dimulai, Seribu Guru di Batam Telah Divaksin

Berita Selanjutnya

Kemiripan Pola Tulisan Surat Wasiat Pelaku Bom Makassar & Penyerang Mabes Polri

Berita Selanjutnya
Kemiripan Pola Tulisan Surat Wasiat Pelaku Bom Makassar & Penyerang Mabes Polri

Kemiripan Pola Tulisan Surat Wasiat Pelaku Bom Makassar & Penyerang Mabes Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com