Komisi I DPRD Batam Sependapat Jika KPK Turun Menginvestigasi SPAM Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Komisi I DPRD Batam Sependapat Jika KPK Turun Menginvestigasi SPAM Batam

by BATAM NOW
30/Apr/2021 11:52
Billing Mabok Kemungkinan ke Pansus DPRD Batam

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto sependapat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun menginvestigasi kisruh di Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

“Kami Komisi I sependapat dan mendorong bila aparat penegak hukum turun seperti KPK,” ujar Budi kepada BatamNow.com, Kamis (29/04/2021).

Pernyataan Budi ini sekaligus merespon Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Sitinjak SH MH yang meminta KPK turun mengaudit kisruh di SPAM Batam.

Budi juga mengatakan bahwa Komisi I sudah sangat jelas dan konkrit menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Batam.

Itu katanya, kesimpulan dari hasil beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal kisruh SPAM Batam.

Dan Komisi I juga sudah meminta agar rekomendasi itu ditingkatkan hingga ke pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Perihal rekomendasi RDP, harus ada dan memang sudah ada,” kata Budi.

Dia juga menegaskan bahwa mekanisme itu sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD, bahwa setiap RDP wajib menghasilkan rekomendasi.

“Setiap aktivitas komisi di DPRD, seperti RDP, harus dilaporkan ke pimpinan,” ucapnya.

PT Aetra Terafiliasi dengan PT Moya Indonesia

Sebelumnya Rolas menanggapi kisruh SPAM Batam, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan.

Alasan Rolas karena pelayanan air minum bermasalah dan tak maksimal ke banyak konsumen.

Bukan hanya tak maksimal tapi terkesan kurang profesional, karena pengelola SPAM tak sudi mengeluarkan uang banyak untuk meningkatkan pelayanan sebagaimana kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Kisruh pelayanan air minum itu sejak SPAM Batam dikelola BP Batam-PT Moya Indonesia, per tanggal 15 November 2020.

Baca Juga:  Kala Jabatan Ex-Officio Dilapor ke Presiden Jokowi (Bagian 1)

Beberapa bentuk pelayanan yang tak maksimal itu sudah dibeber di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bulan-bulan lalu oleh Komisi I DPRD Batam.

Di RDPU, para anggota Komisi I sampai berang, lalu mencecar bertubi-tubi perwakilan BP Batam dan PT Moya Indonesia.

Cercaran bukan tanpa alasan, musababnya soal pelayanan pengelola SPAM bermasalah itu.

Dan Rudi juga sebagai Wali Kota Batam telah mengakui kelemahan pelayanan yang tak maksimal oleh operator SPAM Batam itu dan berjanji akan membicarakannya dengan PT Moya Indonesia.

Dan itulah alasan Rolas mengapa KPK mesti turun mengaudit pengelola SPAM Batam.

Kenapa harus KPK?

Jawab Rolas, karena kepercayaan masyarakat masih begitu tinggi kepada lembaga antirasuah ini.

Pun KPK sudah membongkar kasus kecurangan di pengelolaan air minum di DKI Jakarta.

Di DKI pengelolaan air minum bekerja sama antara PT Aetra dengan PAM Jaya.

Lalu KPK membeber kecurangan Aetra.

Air minum perpipaan yang dialirkan ke masyarakat konsumen hanya dengan volume sekitar 56 persen.

Sedangkan PAM Jaya harus membayar kewajibannya ke Aetra sebesar 100 persen.

KPK menyebut ada potensi kerugian PAM Jaya karena “kebocoran-kebocoran” di pelayanan air minum perpipaan ini.

Pelayanan ke masyarakat konsumen disebut tak maksimal.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan ke PAM Jaya untuk tidak memperpanjang kerja sama dengan Aetra

Merujuk kasus Aetra, maka Rolas mengharapkan KPK melakukan pengusutan yang sama di Batam.

PT Aetra, kata Rolas, terafiliasi dengan PT Moya Indonesia sebagai operator SPAM Batam.

“Tak tertutup kemungkinan dilakukan tindakan yang sama di Batam oleh KPK,” katanya.(JS)

Berita Sebelumnya

Warga Negara India yang Melarikan Diri Cengkareng-Batam Sudah Dijemput Polres Bandara Soekarno-Hatta

Berita Selanjutnya

BPOM Resmi Terbitkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm

Berita Selanjutnya
BPOM Resmi Terbitkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm

BPOM Resmi Terbitkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com