BatamNow-Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pagelaran konser musik rangka kampanye Pilkada Serentak 2020, diperbolehkan. Dengan syarat, hanya boleh dihadiri oleh 100 orang saja.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 Tahun 2020 Pasal 63 ayat 1 dicantumkan beberapa bentuk kegiatan yang tidak melanggar ketentuan kampanye. Yakni kegiatan berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.
Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mengingat Indonesia sedang dan masih menghadapi pandemi covid-19, pernyataan KPU ini mendapat reaksi dari Komisi II DPR RI. Pembolehan konser ini dinilai konyol.
“Memang pembolehan ini konyol, karena mengatur konser secara hybrid juga tidak mudah. Kalau dilakukan secara hybrid, silakan saja. Maksimal 100 yang hadir fisik, sisanya virtual. Jika tidak, ya harus dilarang,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (16/09).
Yaqut menjelaskan bahwa kegiatan konser musik di tengah pandemi covid-19 dapat menghasilkan klaster baru. Tak ada jaminan bahwa konser akan bebas kerumunan.
“Pasti berpotensi (jadi klaster). Makanya kalau tidak bisa menjamin bebas kerumunan, sekalian saja konser ini dilarang,” tegas Yaqut.
Yaqut menambahkan bahwa perlu ada sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan dalam Pilkada ini. Hal ini karena menyangkut nyawa manusia.
“Punishment-nya saya kira yang harus diperberat, karena ini soal nyawa manusia. Nggak boleh main-main,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi II dari F-NasDem Saan Mustopa juga memiliki pendapat serupa terkait pembolehan konser tersebut. Kegiatan tersebut akan menghadirkan kerumunan massa yang berpotensi mengabaikan/ melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Sebaiknya dihindari, meskipun Undang Undang membolehkan. Apa lagi di PKPU sudah diatur maksimal kampanye terbuka maksimal 100 orang. Konser bisa mengundang massa banyak dan potensial melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” kata Saan.
Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengungkapkan bahwa KPU tidak dapat mengubah aturan yang memperbolehkan konser di kampanye Pilkada itu. Pasalnya, aturan tersebut dibuat dengan landasan undang-undang.
“Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar I Dewa, Selasa (15/09).
Berikut ini isi Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020,:
Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
sumber: detik.com

