Komnas HAM Minta Penjelasan Wali Kota Batam atas Masalah Akses Pelayanan Air Minum ke Pemukiman Liar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Komnas HAM Minta Penjelasan Wali Kota Batam atas Masalah Akses Pelayanan Air Minum ke Pemukiman Liar

20/Mei/2021 19:09
Komnas HAM Minta Penjelasan Wali Kota Batam atas Masalah Akses Pelayanan Air Minum ke Pemukiman Liar

Ketua LSM Gebak Kota Batam, Agung Widjaja. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komnas HAM akhirnya meminta keterangan Wali Kota Batam Muhammad Rudi atas masalah krusial, akses pelayanan air minum ke warga pemukiman liar di Batam.

Permintaan penjelasan itu disampaikan Komnas HAM lewat suratnya bernomor 362/K-PMT/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021.

Munculnya surat Komnas HAM ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) Kota Batam lewat surat nomor 004/GEBRAK/III/2020 pada 9 Maret 2020 lalu.

LSM GEBRAK mengadukan nasib 18.000 lebih penghuni Rumah Liar (Ruli) yang tidak mendapatkan akses air minum sebagaimana dijamin Negara lewat Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) lainnya.

Menurut Ketua LSM GEBRAK Agung Widjaja kepada BatamNow.com, Kamis (20/05/2021), poin penting pengaduannya ke Komnas HAM, yakni susahnya warga di Ruli atas pelayanan kontinuitas, kualitas, kuantitas dan keterjangkaun harga.

Sementara, kata Agung, warga Ruli yang notabene adalah warga kurang mampu harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk kebutuhan air minum dibanding dengan warga yang tinggal di perumahan permanen dan perumahan elit.

Baca Juga:  Budi Mardianto: PT Moya Sangat Tidak Layak Dilanjutkan Mengelola SPAM di Batam

Umumnya masyarakat yang tinggal di perumahan dengan klasifikasi golongan 2B (Rumah Tangga B) ditetapkan tarif Rp 3.775 per m3 sesuai Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020.

Sementara harga air minum per m3 yang harus dibayarkan para pemukim liar kepada pengelola pihak ketiga dari SPAM Batam Rp 16.000,- per m3.

Artinya, bila dikalkulasikan, antara harga yang dibayar masyarakat di pemukiman garapan itu untuk 1 m3 air minum dengan tarif yang dibebankan ke warga di perumahan permanen dan elit, perbandingannya sangat ekstrem, mencapai 420%.

Kiasannya: orang miskin membayar air minum perpipaan jauh lebih mahal daripada warga yang tinggal di perumahan elit. Alamak!

Kondisi diskriminatif seperti dijelaskan di atas itu sudah bertahun-tahun dialami oleh masyarakat miskin di Batam tanpa solusi dari pemerintah setempat.

Seorang penghuni Ruli di Kota Batam menampung air yang akan dipakai untuk kebutuhnan hariannya. (F: ist)

Sementara janji ‘manis’ Muhammad Rudi pada kampanye Pilkada 2020, akan menyelesaikan masalah pelayanan air minum di pemukiman liar ini.

Rudi mengimingi akan segera membuat sambungan langsung meteran ke rumah warga Ruli yang selama ini dialirkan oleh pihak ketiga.

Pemasangan sambungan langsung meteran ini bertujuan agar pelayanan air minum ke warga Ruli baik soal tarif per m3 sama dengan di perumahan permanen.

Namun hingga bulan Maret 2021, janji manis akan memasang meteran itu tak kunjung disambungkan.

Jangankan memasang meteran ke belasan ribu warga pemukim liar, kebutuhan meteran ke perumahan baru yang dibangun developer juga tak terlayani oleh SPAM Batam hingga sekarang.

Demikian juga nasib yang dialami Puput, seorang pelanggan SPAM Batam yang hendak mengganti meteran airnya atas petunjuk petugas air minum.

Puput sudah melunasi biaya penggantian meteran tersebut seharga Rp 700.000.

Maksud penggantian meteran di rumah Puput ini dalam rangka menormalkan kembali tagihan airnya karena dianggap meterannya rusak.

Tapi sampai tiga minggu ditunggu, meteran dari operator SPAM Batam, yakni PT Moya Indonesia, tak mampu diadakan.

Sementara tagihan air minum di rumahnya, kata Puput “membludak setara tagihan buka londri”.

Rudi yang dihubungi BatamNow.com lewat pesan WhatsApp di nomor 0811-700-*** belum memberikan jawaban terkait surat Komnas HAM ini.(Panahatan)

Terkait surat Komnas HAM ini, BatamNow.com akan membuat tulisan bersambung

Berita Sebelumnya

279 Juta Data Penduduk RI Diduga Bocor dan Dijual di Forum

Berita Selanjutnya

Firli Bahuri Sebut Keinginan Jokowi tak Bisa Dikabulkan dengan Satu Jari

Berita Selanjutnya
Inikah Janji Ketua KPK dari Batam?

Firli Bahuri Sebut Keinginan Jokowi tak Bisa Dikabulkan dengan Satu Jari

Comments 2

  1. Tarigan says:
    5 tahun ago

    Tulisan di atas hanya mengedepankan harga air di rumah liar Dan perumahan, akan tidak membahas, apakah penghuni rumah liar itu berhak tinggal di situ atau tidak, Dan setahu Saya rumah liar itu, tidak di setujui untuk memasang jaringan pipa air pump.
    Selain itu dengan menempati rumah liar, Ada yang di rugikan. Ya itu pemilik lahan yang syah, karena ketika rumah Mau di Bangun yang tinggal di lahan itu. Pasti minta ganti rugi, kenapa kasus seperti ini tidak di angkat oleh LSM. … Please dong fair sedikit kalau menulis. Apa lagi mengadu kan

    Balas
    • Dipo says:
      5 tahun ago

      Air itu hak dasar masyarakat yg dijamin undang undang dan harus dipenuhi oleh pemerintah.
      Kegagalan pemerintah memenuhi hak hak dasar adalah pelanggaran HAM.
      Termasuk tempat tinggal, pendidikan, listrik dll itu adalah hak dasar manusia

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com