BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah, kata Komnas HAM RI, tidak boleh memaksakan kehendak hanya karena investasi lalu mengorbankan warga sekitar.
Kalau mayoritas masyarakat menolak digeser, digusur, atau apapun namanya, sebaiknya lokasi investasinya yang dipindah.
Negara harus memberi perlindungan kepada warganya. Pemerintah harus hadir memback-up kepentingan rakyat, bukan malah melindungi investor.
Komisioner Bidang Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Prabianto Mukti Wibowo, menegaskan itu dalam perbincangan dengan BatamNow.com, di Kantor Komnas HAM, Kamis (02/11/2023), di Jakarta.
Seperti diketahui, hingga kini mayoritas warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menolak digeser. Anehnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM tampak begitu percaya diri menyebut 500 kepala keluarga (KK) sudah mau dipindah. Namun, menurut Himad Purelang, baru hanya 67-an KK yang mau pindah dan ditempatkan di penampungan sementara. Itu pun kebanyakan pegawai negeri.
Berikut nukilan perbincangan dengan Komisoner Bidang Mediasi Komnas HAM:
Bisa dijelaskan rencana kunjungan Komnas HAM ke Batam 2-4 November ini?
Benar, Komisi Pemantauan Komnas HAM akan ke Rempang, Batam. Berangkatnya tanggal 3 November, ada perubahan dari rencana awal. Di sana Komnas HAM selain menemui warga Rempang, juga mau bertemu dengan Polda Kepri dan Polresta Barelang, terkait kasus unjuk rasa, di mana beberapa orang ditahan dan saat ini tengah dalam proses peradilan.
Juga akan menemui warga untuk melihat langsung kondisi terkini masyarakat di sana. Kami juga sudah mengagendakan bertemu dengan masyarakat Melayu di Kepulauan Riau dan mendengar langsung sikap mereka terkait masalah di Rempang.
Kami dapat informasi masih banyak warga Rempang yang menolak dipindah. Karena itu, kami mencoba berdialog dengan mereka. Apakah benar-benar mereka harga mati tidak mau direlokasi atau mungkin mereka ingin melihat dulu bukti dari pemerintah terkait janji dibangunkan rumah, diberi lahan, mendapat sertifikat hak milik (SHM), dan lainnya.
Sebab ada masyarakat yang meragukan janji pemerintah karena belum melihat wujud nyatanya. Dengan mediasi tentu bisa kelihatan sehingga hal tersebut bisa jadi rujukan dan dasar hukum apabila suatu hari nanti ada wanprestasi.
Jadi tetap ada mediasi antara masyarakat dengan pemerintah setempat?
Kami akan mendorong kesana sehingga ada kejelasan, baik kepada masyarakat Rempang maupun pemerintah. Mediasi antara warga Rempang dengan pemerintah dan stakeholders di Batam belum terlaksana. Sebelum mempertemukan warga dengan pihak terkait tentu ada pramediasi. Itu sudah kami lakukan, baik dengan warga Rempang, stakeholders di Batam, dan kementerian/lembaga terkait.
Beberapa waktu lalu, Menteri Investasi/Kepala BKPM mengatakan ada opsi-opsi terkait investasi di Rempang yakni, menunggu hingga proses pergeseran masyarakat Rempang selesai baru dibangun konstruksinya atau dilakukan paralel (membangun konstruksi sambil memindahkan warga). Pendapat Anda?
Kalau paralel membangun konstruksi sambil memindahkan warga artinya pemerintah dengan relasi kuasanya mau memaksakan kehendak, menggesa penduduk pindah dengan mempersilahkan investor membangun. Pemerintah lupa dalam suatu pembangunan harus ada tahapan perizinan yang harus dilalui. Sebagai contoh, apakah alas hak di Rempang, baik dalam bentuk HPL atau apapun sudah clear and clean? Kan sejauh ini belum jelas dan belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Jadi, kalau itu dilakukan artinya sebuah pemaksaan yang melanggar aturan-aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Harusnya tahap awal lahan mesti clear and clean dengan persetujuan dan perizinan lingkungan sekitar. Ini kan proyek besar, proyek strategis nasional (PSN) lagi. Kan harusnya ada kesesuaian tata ruang dulu. Apakah benar wilayah yang mau dibangun industri sudah sesuai dengan tata ruangnya, baik tata ruang daerah maupun provinsi? Izin bisa diperoleh bila ada kesesuaian tata ruang. Setelah itu, baru perlu ada perizinan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal). Ini pun harus ada konsultasi publik lebih dulu. Sepanjang belum dilengkapi semua persyaratannya, maka tidak boleh dimulai pembangunan fisiknya.
Intinya, tidak bisa pemerintah memaksakan kehendak untuk melakukan ground breaking konstruksi dari industri Xinyi Group. Entah mungkin karena permintaan atau atas inisiatif Pemerintah Indonesia, sehingga dengan gampangnya memberi karpet merah kepada investor tanpa mempertimbangkan hal-hal lainnya.
Bukankah rencana peralihan lahan di Rempang sudah sejak tahun 2004. Bahkan tahun 2007, Tommy Winata sebagai pimpinan Artha Graha sudah pernah diperiksa polisi. Sempat meredup, lalu muncul lagi tahun ini. Pendapat Anda?
Benar sekali, pada 2004 ada MoU antara Badan Otorita Batam, Pemkot Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha. Kalau kami mengkaji isi MoU tersebut, tampaknya ada kekhususan yang diberikan oleh Badan Otorita Batam (ketika itu) terhadap PT MEG. Salah satu klausulnya, PT MEG diberi konsesi mutlak untuk Pulau Rempang dan bisa dipindahtangankan kepada pihak asing. Kita coba sandingkan dengan ketentuan dengan administrasi pertanahan, apakah diperbolehkan hal seperti itu?
Demikian juga dalam MoU tersebut tidak ada batas waktu. Padahal, dalam sebuah kerja sama, harus ada jangka waktunya, baik pengaturan untuk kerja samanya maupun pengakhirannya. Ini seakan-akan pejabat BP Batam dan Pemkot Batam harus terus mengikuti MoU tersebut. Harus dilihat kembali dalam perspektif hukum perdata.
Saya juga melihat tidak ada sanksi kepada PT MEG bila melakukan wanprestasi. MoU tersebut harus dilihat kembali.
Apakah itu menggambarkan ada hak memonopoli yang diberikan?
Ya, seperti saya katakan tadi bahwa ada konsensi khusus yang diberikan kepada PT MEG tanpa ada pengaturan pelaksanaannya dan sanksi yang jelas bila ada pelanggaran.
Apakah benar pada MoU tahun 2004 lalu antara Badan Otorita Batam dengan PT MEG termaktub soal bakal dibukanya hiburan malam, bahkan perjudian di Rempang?
Kalau kita lihat isi MoU tersebut, dalam rangka pengembangan kawasan Batam, Rempang, Galang, dan Galang Baru sebagai kawasan ekonomi terpadu. Di situ memang direncanakan akan dibuat kawasan wisata, komersial lain seperti industri, termasuk hunian. Tapi di dalam master plan tersebut harusnya disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya. Dan itu dicerminkan pada penyusunan amdal dan persyaratan lainnya. Karena itu perlu dilihat lagi, termasuk yang sekarang mau dibangun, apakah sudah sesuai dengan master plan yang ada dan dilengkapi syarat-syaratnya. Jangan sampai investasi itu justru melanggar tata ruang. Perlu dicek ke Kementerian ATR/BPN itu.
Lalu bagaimana dengan para tahanan yang saat ini sudah menjalani persidangan?
Nanti tim yang akan ke Rempang akan coba melihat hal tersebut dan memantau sejauhmana proses peradilan itu berjalan. Saya akan ingatkan rekan-rekan yang berangkat ke Batam.
Banyak pihak mengibaratkan kekuasaan BP Batam seperti negara dalam negara. Berkaca pada kasus Rempang ini, apa tanggapan Anda soal BP Batam?
Sebaiknya ditanyakan kepada pembuat aturan, dalam hal ini Pemerintah Pusat, kenapa begitu (kewenangan yang dimiliki)?
Sejauh ini BP Batam diberi wewenang untuk mengelola kawasan. Di satu sisi tujuannya baik, untuk mempercepat wilayah tersebut menjadi kawasan ekonomi dan gerbang masuk perdagangan bebas Indonesia. Niatnya sih baik. Begitu juga ada sejarahnya kenapa Kepala BP Batam dan Wali Kota itu disatukan karena dulunya kerap terjadi benturan kepentingan. Bagi saya, sepanjang itu dijalankan sesuai ketentuan yang ada, ya baik saja.
Beberapa waktu lalu Komnas HAM mengadakan pertemuan dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan konflik di Rempang. Bagaimana hasilnya?
Kami sudah mengundang pihak-pihak terkait. Ada beberapa hal yang dihasilkan. Seperti pihak kepolisian (Mabes Polri) sudah menyatakan akan melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM, di mana mereka akan mengevaluasi internal, termasuk tindakan personel mereka yang menembakkan gas air mata. Hanya dari kementerian/lembaga lain, nampaknya mereka selalu berpegang pada perjanjian antara investor Xinyi dengan Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini pemerintah tetap berkeinginan membangun kawasan industri tersebut. Komnas HAM tetap menegaskan kalaupun tetap dibangun, tapi tetap tidak diperkenankan menggusur warga Rempang. Sejauh ini kami melihat ada perubahan sikap dari Pemerintah Pusat dan Daerah menyikapi persoalan tersebut.
Mayoritas warga Rempang tetap menolak direlokasi. Kalau tetap seperti itu, lantas bagaimana?
Kalau mayoritas warga Rempang menolak direlokasi, itu harusnya benar-benar menjadi perhatian pemerintah. Eksistensi dan keberadaan masyarakat di sana harus kita hormati. Dengan kata lain, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menggeser proyek industrinya. Jadi industrinya saja yang direlokasi. Jangan dipaksakan dibangun di lokasi, di mana warga setempat yang sudah di sana turun temurun menolaknya.
Kalau kita lihat di Pulau Galang yang dulunya bekas penampungan orang Vietnam, kan sekarang status lahannya sudah milik negara. Artinya, sudah bebas. Kenapa tidak dibangun di situ saja? Toh lokasinya juga tidak jauh. Mengapa kita harus selalu tunduk dan diatur-atur dengan berbagai syarat yang diajukan oleh investor, sementara warga setempat sudah jelas-jelas menolak. Seharusnya negara tidak boleh kalah dengan investor asing, apalagi sampai harus mengorbankan rakyatnya sendiri.
Yang diutamakan harusnya masyarakat, rakyatnya sendiri. Kan bisa pemerintah tetap berkomitmen kerja sama dengan perusahaan China itu, tapi tempat investasinya saja yang digeser. Jangan justru pemerintah mengikuti keinginan investor sementara ada potensi konflik besar ditengah masyarakat. (RN)

