BatamNow.com – Kasus mantan Kasat dan 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menjual barang bukti tangkapan narkoba 1 Kg kepada bandar besar di Batam, masih menjadi perbincangan publik.
Kabar simpangsiur berseliweran. Ada yang mengatakan, komplotan ke-10 oknum personel tersebut dimutasi dengan dalih untuk keperluan pemeriksaan. Ada juga mengatakan sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap beberapa personil.
“Harusnya tidak hanya sanksi etik yang dikenakan, tapi pihak yang diduga sebagai bandar yang membeli barang bukti itu juga harus ditangkap. Termasuk pemasoknya juga harus dikejar,” kata Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, kepada BatamNow.com, Sabtu (28/09/2024).
Bambang mengatakan, seringkali terjadi dan menjadi masalah adalah ketika polisi memeriksa polisi seringkali tidak transparan, harusnya tidak demikian.
“Siapa bandar pembelinya tentu juga harus dikejar. Kalau tidak segera ditangkap tentu akan memunculkan preseden buruk dan asumsi bahwa polisi malah bekerjasama dengan bandar. Jadi kemungkinan selama ini memang ada kongkalikong di antara keduanya,” tegas Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan, oknum polisi yang ketahuan menjual barang bukti (barbuk) narkoba tak cukup diproses etik dan disiplin saja, tapi dipecat dan harus diproses pidana.
Bagi yang terbukti melakukan tindak pidana dan divonis pengadilan, sesuai PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian bagi personel kepolisian maupun Perkap 7 tahun 2022 tentang etik dan disiplin bagi anggota Polri, oknum tersebut harus diberi sanksi berat yakni, PTDH atau pemecatan.
“Analoginya, kalau oknum yang meninggalkan dinas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut saja sanksinya adalah PTDH, bagaimana mungkin seorang yang melakukan tindak pidana dan menjadi napi di penjara hanya sekedar diberi sanksi mutasi atau demosi? Ini tentu mencederai rasa keadilan bagi personel Polri yang lain,” tukasnya.
Baginya, pencopotan dari jabatan dan mutasi di satuan yang tak terlalu vital bisa saja dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan bagi personil yang melakukan pelanggaran. Tapi tidak boleh berhenti sampai di situ.
Bambang menegaskan, kalau benar-benar serius memberantas narkoba, tentu juga harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk pemasok dan bandar yang terkait di pusaran penjualan 1 Kg narkoba tangkapan.
“Dalam kasus di Polresta Barelang terkait penyalahgunaan barang bukti, tentu saja ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terkait kontrol pengawasan barang bukti dan personil. Sesuai Perkap 2/2022 tentang pengawasan melekat, atasan langsung dan dua tingkat ke atas juga harus dimintai pertanggungjawaban karena kelalaiannya melakukan kontrol dan pengawasan yang baik,” serunya.
Dilaporkan, sebanyak 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran menyalahgunakan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg sabu.
Ke-10 anggota Polri tersebut, di antaranya mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, dan 9 anggotanya.
Dalam sidang KKEP, 10 anggota Polri tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf (e) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Usai Komplotan 10, Tertangkap Lagi Komplotan 5 Anggota
Setelah tindakan penangkapan terhadap komplotan 10 anggota di kasus penjualan barbuk narkoba 1 Kg , terjadi lagi penangkapan terhadap 5 anggota Polresta Barelang di kasus yang sama dengan barbuk 5 Kg.
Hasil penangkapan yang dilakukan Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri, sebanyak 5 Kg barang bukti narkoba rencananya akan dijual ke Riau.
Penangkapan itu dilakukan pada 18 September dini hari lalu, di sebuah rumah di kawasan Sukajadi, Batam.
Ini menambah daftar oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Patut diduga ada jaringan peredaran narkoba di tubuh kepolisian.
Kabar beredar, ke-5 personel yang ditangkap itu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Personel yang ditangkap terdiri dari satu perwira dan empat bintara. Penangkapan 5 personel ini diduga memiliki hubungan kuat dengan 10 orang sebelumnya.
Sayangnya, polisi tidak mengungkap kepada siapa barang bukti narkoba tangkapan itu dijual para oknum anggota polisi itu. Hingga kini belum ada penjelasan baik dari Polresta Barelang maupun Polda Kepri terkait hal tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu membenarkan bahwa ke-5 polisi yang ditangkap adalah personel Polresta Barelang yang ia pimpin.
“Terhadap 5 personil yang dilakukan penangkapan yang telah beredar beritanya di media sosial adalah benar anggota kami dari Polresta Barelang. Terhadap penanganan 5 personil tersebut dapat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kepri,” ujar Heribertus, kepada BatamNow.com, Minggu (29/09/2024).
Namun, dirinya tidak menjelaskan soal siapa bandar yang mau membeli barang haram dari oknum polisi tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, hingga berita ini dinaikkan tidak menjawab pertanyaan BatamNow.com, yang dikirimkan. (red)