Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN dan Tuntut Permintaan Maaf

11/Nov/2022 16:33
Dua Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana Terkait Kasus Ginjal Akut

Konferensi pers BPOM terkait hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup tidak memenuhi syarat, Senin (31/10/2022). (F: Youtube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke PTUN Jakarta, Jumat, 11 November 2022. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, mengatakan gugatan dilayangkan karena BPOM dianggap melakukan pembohongan publik.

“Pertama, karena BPOM tidak menguji obat sirup secara menyeluruh. Pada  19 Oktober 2022, BPOM sempat mengumumkan lima obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (etilen glikol dan dietilen glikol). Tapi pada  21 Oktober 2022, malah BPOM merevisi dua obat dinyatakan tidak tercemar,” ujar David dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

Sementara itu, pada 22 Oktober 2022, lembaga tersebut mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar. Selanjutnya pada 27 Oktober 2022, BPOM menambah 65 obat yang aman dari cemaran. Dengan demikian total, 198 obat dianggap tidak tercemar EG/DEG.

Pada perkembangannya, BPOM menyatakan dari 198 obat sirup, 14 sirup obat ditemukan tercemar EG/DEG. Pernyataan itu disampaikan pada 6 November lalu.

“Tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran  obat sirup dengan baik,” kata David.

Baca Juga:  Covid Minggir, Wabah Baru Kini Guncang Singapura

David menilai BPOM terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan soal obat sirup. BPOM juga dianggap melimpahkan kewajiban pengujian obat sirup kepada industri farmasi. Sikap ini, menunut David, adalah  tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas.

Adapun dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim untuk menyatakan BPOM  melakukan perbuatan melawan hukum penguasa. Komunitas juga meminta penegak hukum menghukum BPOM untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta dan memuntut BPOM meminta maaf kepada konsumen Indonesia dan masyarakat.

“Kami gugat BPOM karena BPOM penanggung jawab utama di bidang pengawasan (obat), baik pre-market maupun post-market,” ujar David, dikutip Tempo. (*)

   sumber: Tempo
Berita Sebelumnya

Pemerintah Pertimbangkan Buka Kembali Wisma Atlet sebagai RS Covid-19, RSKI Galang Bagaimana?

Berita Selanjutnya

RSKI Galang Nasibmu Kini, dari Fasilitas Mulai Rusak Hingga Uang Makan Relawan Belum Dibayar

Berita Selanjutnya
Surati Presiden Jokowi, Ratusan Relawan Covid di RSKI Galang Kecewa Uang Makan 8 Bulan Belum Dibayar

RSKI Galang Nasibmu Kini, dari Fasilitas Mulai Rusak Hingga Uang Makan Relawan Belum Dibayar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com