Komut Wilmar Cs Tersangka Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan: Ada Pemufakatan Jahat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Komut Wilmar Cs Tersangka Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan: Ada Pemufakatan Jahat

20/Apr/2022 07:11
Kajati, Kajari akan Dicopot Bila Tak Tangani Kasus Korupsi

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Dilansir Tempo, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO. Keempat orang itu langsung ditahan.

Adapun keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

“Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/04/2022).

Ia juga membeberkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Kejagung menemukan telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

Baca Juga:  Rekening Titipan Rp 455 Miliar PAD Pemko Batam Menyalahi Aturan. BPPRD Tahu, Tapi Diam

Padahal, menurut Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

“Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut,” ucap Burhanuddin.

Ketika dikonfirmasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Kementeriannya akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung ihwal dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng tersebut.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” ucap Lutfi saat dihubungi melalui pesan pendek, Selasa (19/04/2022).

Lutfi juga selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, ia memastikan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. (*)

Berita Sebelumnya

Salah Satu PLTS Terbesar di Dunia akan Dibangun di Kepri. Investasi Rp 71,8 Triliun dan Ciptakan 30 Ribu Lapangan Pekerjaan

Berita Selanjutnya

Ironi Kemendag: Paling Keras Teriak Mafia Migor, Pejabatnya Malah Jadi Tersangka

Berita Selanjutnya
Ironi Kemendag: Paling Keras Teriak Mafia Migor, Pejabatnya Malah Jadi Tersangka

Ironi Kemendag: Paling Keras Teriak Mafia Migor, Pejabatnya Malah Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com