
Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam sebenarnya sudah habis masa baktinya jika mengacu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016.
Seyogianya pengganti Keppres itu, bisa dilanjutkan dengan peraturan yang terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Di Pasal 74 ayat (3) diamanatkan pembentukan DK Batam, Bintan dan Karimun selambat-lambatnya enam bulan sejak PP diundangkan 2 Februari 2021.
Tapi entah mengapa, sampai November 2021 atau hingga UU dan peraturan perundang-undangan turunan dari UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 itu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat, DK Batam, Bintan dan Karimun tak kunjung dibentuk oleh pemerintah.
Lalu bagaimana keabsahan DK Batam itu hingga sekarang?
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, bahwa DK Batam yang diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan 11 anggotanya masih tetap menjalankan tugas dan wewenang mereka seperti sediakala.
Dasar aturannya, menurut Susiwijono, ada pada Pasal 74 ayat (1): “Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pasal itu.
Pasal PP ini memang sudah disusun sebelumnya, yang sebenarnya menurut DR Ampuan Situmeang SH MH, dapat multitafsir. “Tidak mutandis mutatis dan tidak otomatis,” ujarnya.
Demikianlah lazimnya dalam setiap pembuatan undang-undang selalu dibuat pasal “cari selamat”. Tak kecuali di PP 41 Tahun 2021 yang menjadikan DK tetap “nyaman”.
Percepatan Ekonomi
Jika berkilas balik ke latar belakang dibentuknya UU Cipta Kerja, antara lain dalam rangka percepatan geliat perekonomian bangsa ditengah melesatnya perekonomian global.
Pemicunya karena sepanjang masa banyak UU yang dinilai tumpang tindih. Diperlukan penyempurnaan untuk memperpendek jalur birokrasi lewat UU yang disebut Omnibus Law.
UU Nomor 36 Tahun 2000, pengganti UU No 1 Tahun 2000 tentang KPBPB turut direvisi di UU Cipta Kerja. Dan turunannya PP 41 Tahun 2021 tentang KPBPB.
Namun pada pelaksanaannya bukannya berbuah percepatan. Malah mundur jauh ke belakang, khususnya soal keberadaan DK Batam.
Keabsahan struktur DK Batam yang akan mengkoordinasi dan mengawasi badan pengusahaan kawasan pun menjadi kontroversi.
Pasal-pasal di PP 41 Tahun 2021 seperti “berakrobat”. Aturan dan peraturan yang pada prinsipnya dirancang sebagai peta jalan mencapai tujuan percepatan melangkah ke depan, berbalik arah jauh ke belakang.
Sadar atau tidak implementasi PP 41 Tahun 2021 dijalankan secara ambigu oleh DK Batam maupun BP Batam. “Ini berada dalam situasi yang dilematis,” kata ahli Hukum Tata Negara Dr Ampuan Situmeang SH MH.
Sebab butir 7 diktum amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memutuskan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Juga tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Justru keputusan palu hakim MK meminta pemerintah memperbaiki UU ini dalam masa dua tahun sejak diputuskan inkonstitusional bersyarat pada November 2021.
Baik DK maupun BP Batam, tampaknya, ibarat bermain dua mata pedang. Di satu sisi pasal-pasal PP itu kini diberlakukan seakan tak mengindahkan putusan “sakral” MK. Namun di sisi lain tak dijalankan termasuk kegagalan mengeksekusi beberapa pasal pembentukan DK, sehingga kembali ke sediakala.
Sejarah menunjukkan, KPBPB Batam sedari dulu memang tak lekang dari kontroversi. Sejak status kawasan ini masih bonded zone tahun 1980an, ke enclave dan KPBPB, pro-kontra di masyarakat lokal sudah tak asing lagi.
Bahkan di paroh masa pemerintahan Presiden Jokowi beberapa menteri meminta DK dan BP Batam supaya dibubarkan dengan berbagai argumentasi yang beraroma politis.
Di jajaran petinggi Pemerintah Kota Batam pun juga kerap bersikap kontra atas keberadaan DK dan BP Batam terlebih atas kebijakannya. Bahkan turut tak setuju atas keberadaan lembaga pengembangan ekonomi khusus ini.
Tapi kini, justru mereka merasa sangat nyaman menikmatinya dan menjadi bagian dari yang dulu tak disenangi di gedung yang berlogo elang emas itu. (*)