BatamNow.com – Permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri Isdianto-Suryani (INSANI) diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/01/2021).
Koordinator Tim Pengacara INSANI Fakih Rambe SH mengatakan pihaknya akan berdiskusi intens dan lebih dalam lagi untuk pembuktian dalam sidang selanjutnya.
“Sebagai bukti awal bahwa permohonan yang diajukan layak untuk disidangkan di MK,” ujar pengacara yang puluhan tahun ber-acara di Batam, Kepulauan Riau ini, saat dihubungi dari Batam-Jakarta, Senin (18/01/2021).
Menurut Fakih, untuk jadwal sidang selanjutnya menunggu pemberitahuan dari MK.
“Sidang akan berlangsung selama 14 hari,” ujar Rambe Advokat yang tinggal di Batam ini.
Sebagaimana dijelaskan Rambe gugatan PHP itu disampaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri nomor urut 2, pada Rabu (23/12/2020) lalu.
Meski Rambe yang mengkoordinasi, namun dalam akta Karli SH dkk, yang menjadi kuasa INSANI sebagai pemohon.
Pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri dengan nomor perkara 131.
Adapun PHP itu telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, dengan registrasi perkara NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Dicatat pada Senin (18/01/2021), pukul 10.00.
Begitu bunyi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 yang dilansir dari laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/01).(*)

