Koperasi Merah Putih Pulau Buluh Berhenti Beroperasi, Begini Penjelasan Pengurus dan Dinkop Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Koperasi Merah Putih Pulau Buluh Berhenti Beroperasi, Begini Penjelasan Pengurus dan Dinkop Batam

23/Jul/2026 12:59
Koperasi Merah Putih Pulau Buluh Berhenti Beroperasi, Begini Penjelasan Pengurus dan Dinkop Batam

Bangunan eks lokasi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Pulau Buluh, Kota Batam, yang telah berhenti beroperasi. (F: BatamNow.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Pulau Buluh, Kota Batam, yang sempat menjadi percontohan pertama program nasional Koperasi Merah Putih di Batam, kini telah berhenti beroperasi.

Hasil penelusuran BatamNow.com di Pulau Buluh yang terpaut laut ±1 kilometer dari pulau utama (mainland) Batam pada Juli 2026, menemukan tidak lagi ada aktivitas koperasi di bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai gerai usaha.

Dermaga Pulau Buluh, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bangunan yang berada di tepi jalan utama Pulau Buluh itu kini kembali difungsikan sebagai rumah tinggal dan tempat usaha pemiliknya.

Rak-rak etalase yang dahulu digunakan untuk menjual kebutuhan pokok tampak kosong.

Bagiam dalam bangunan eks lokasi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Pulau Buluh, Kota Batam, yang telah berhenti beroperasi. (F: BatamNow.com)

Pemilik bangunan, Winarni, mengatakan lokasi tersebut hanya disewa oleh pengurus koperasi selama beberapa bulan.

“Tak sampai enam bulan lah, kami pun tak ingat-ingat sangat,” kata wanita yang juga Ketua RT 05 Pulau Buluh itu.

Menurut Winarni, bangunan tersebut disewa dengan harga Rp 700 ribu per bulan.

Selama koperasi beroperasi, katanya, cukup banyak warga yang berbelanja karena harga kebutuhan pokok lebih murah.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by BatamNow.com (@batam.now)

 

Penjelasan Pengurus KKMP Pulau Buluh

Sekretaris KKMP Pulau Buluh, Firman Handi Kesuma menjelaskan bahwa gerai sembako dan LPG tutup setelah sempat berjalan tiga bulan dari September hingga Desember 2025.

Namun ia menegaskan, alasan berhentinya operasional KKMP Pulau Buluh jangan hanya dititikberatkan kepada pengurus saja. Menurutnya, Dinas Koperasi (Dinkop) Usaha Mikro Kota Batam seyogianya mencari tahu permasalahan dan segera melakukan pendampingan sebelum koperasi diputuskan berhenti.

“Karena ini program Bapak Presiden, harusnya peran pembinaan dari Dinas Koperasi Kota Batam lebih maksimal lagi,” kata Firman kepada BatamNow.com, Kamis (23/07/2026).

Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi, lanjutnya, Dinkop-UM Batam pun sudah tahu soal keputusan untuk menghentikan sementara operasional KKMP Pulau Buluh.

“Kami juga udah bilang kalau koperasi Pulau Buluh akan kembali berjalan menunggu gerai KKMP dibangun saja. Karena kalau usaha ini aja yang berjalan memang agak sulit kami KKMP untuk mendapatkan keuntungan dan yang kasihan yang jaga gerai tidak memperoleh upah,” jelasnya.

Menurutnya juga, sisa hasil usaha (SHU) selama tiga bulan KKMP Pulau Buluh belum bisa menutupi modal yang telah dikeluarkan pengurus.

“Iya benar, belum tertutup. Tetapi salah satu pengurus nggak ada masalah,” katanya.

Firman mengakui salah satu kendala utama KKMP di sana adalah harga modal barang yang dijual koperasi relatif sama dengan harga yang ditawarkan pedagang yang telah lebih dulu berusaha di Pulau Buluh. Kondisi tersebut membuat koperasi sulit bersaing dan berkembang.

Selain itu, kata dia, sebagian anggota berharap koperasi dapat menyediakan layanan simpan pinjam untuk membantu kebutuhan modal masyarakat. Namun hingga kini layanan tersebut belum tersedia.

“Tetapi program tersebut tidak ada maka anggota pasti berpikir buat apa gabung di koperasi kalau hanya sekedar nabung aja. Bahkan SHU pun belum tentu ada jika yang dijalankan hanya sembako dan LPG,” katanya.

Firman juga membantah anggapan bahwa koperasi berhenti hanya karena persoalan internal pengurus.

Sebelum peluncuran koperasi, kata Firman, pihaknya telah berdiskusi dengan Dinkop Kota Batam mengenai mekanisme program KKMP, termasuk rencana dukungan pendanaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Termasuk aturan dana Himbara itu seperti apa, jadi mereka jawab ya harus launching/buka dulu usaha KKMP. Maka kami bukalah dengan harapan launching pertama mendapatkan perhatian khusus,” terangnya.

Menurutnya, setelah peluncuran memang ada berbagai pihak yang datang, mulai dari ID Food, Pos Indonesia, perbankan, dan lainnya untuk survei serta meminta data. KKMP Pulau Buluh juga diminta mengisi data di aplikasi Simkopdes terkait proposal dana Himbara.

“Sampai dangan munculnya pemerintah akan bangun gerai KKMP dan mengisi produk melalui Agrinas. Sehingga kami KKMP Pulau Buluh memutuskan untuk tutup gerai sembako dan LPG hingga menunggu gerai KKMP terbangun dan bagaimana sistemnya ke depan,” jelas Firman.

Penjelasan Dinas Koperasi Batam

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kota Batam, Salim, membenarkan bahwa KKMP Pulau Buluh resmi menghentikan operasionalnya pada Desember 2025, hanya sekitar tiga bulan setelah diresmikan.

Salim juga telah mendapat informasi dari Sekretaris KKMP Pulau Buluh, Firman, soal alasan berhentinya operasional koperasi.

Salim menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal asing (pinjaman, hibah), namun diutamakan dari modal sendiri sehingga sesuai denga asas pembentukan koperasi itu sendiri.

Peran Pemko Batam dalam akses permodalan kepada koperasi, katanya, sebatas memberikan informasi dan memfasilitasi pertemuan koperasi dengan pihak bank.

“Dinas Koperasi sendiri memiliki UPT BLUD Dana Bergulir yang juga dapat membantu permodalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya kepada BatamNow.com, Rabu (23/06).

Namun, lanjut Salim, semua itu tergantung kepada pihak koperasi apakah akan memanfaatkan fasilitas tersebut atau tidak.

“Karena memang sesuai asas koperasi sebagaimana dijelaskan di atas, modal koperasi lebih diutamakan dari modal sendiri yaitu dari anggota,” terangnya.

Salim juga menerangkan bahwa, Dinkop-UM Batam telah melakukan pembinaan secara kelembagaan saat pembentukan KKMP Pulau Buluh, memberikan pelatihan teknis perkoperasian kepada pengurus dan pengawas, serta memfasilitasi kemitraan denga pihak pelaku usaha lain dalam rangka mempercepat operasional KKMP Pulau Buluh.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Dinkop-UM Batam, Padlinsono juga mengatakan Pemko Batam telah memasilitasi pengurus koperasi untuk menjalin kemitraan dengan pelaku usaha.

“Jadi mereka yang nanti melakukan perjanjian kerja samanya, pelaku usaha dengan pengurus koperasi. Sudah kita lakukan, bahkan termasuk perizinan keagenan LPG, kita yang bantu. Jadi jangan dibilang kita tidak peduli,” jelasnya kepada BatamNow.com, lewat sambungan telepon, Selasa (21/07).

Soal modal finansial yang dibantu pemerintah daerah, katanya, berupa biaya pembuatan dokumen pembentukan badan hukum koperasi.

“Biaya akta notarisnya Rp 2.500.000 per satu Koperasi Merah Putih. Itu dibayarkan melalui APBD Provinsi Kepri. Belum ada kita memberikan permodalan,” kata Padlinsono.

Ia jelaskan, badan hukum koperasi dibuat melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). “Mereka punya link akses ke Kementerian Koperasi melalui layanan OSS,” ucapnya.

Lurah: Penutupan Diputuskan Bersama Pengurus dan Anggota

Lurah Pulau Buluh, Arpin, yang dalam struktur koperasi menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio, mengatakan keputusan menghentikan operasional koperasi diambil melalui kesepakatan bersama pengurus dan anggota.

“Dari kepengurusan, semua anggota bilang tutup,” tandasnya.

Lurah Pulau Buluh, Arpin. (F: BatamNow)

Menurut Arpin, keterbatasan modal serta terus munculnya pertanyaan anggota mengenai layanan simpan pinjam menjadi faktor yang membuat pengurus memilih menghentikan sementara kegiatan usaha koperasi.

“Iya salah satunya itu juga. Terus anggotanya nanya terus masalah simpan pinjam kan, jadi pengurus ini leih baik tutup aja sementara,” ujarnya.

Meski gerai sudah tidak beroperasi, simpanan anggota disebut masih tersimpan dan dapat diambil kembali.

“Itu nggak kita ganggu. Kita sudah bilang ke anggota kita, boleh ambil uang itu, asalkan tidak buru-buru saja, karena uang itu disimpan bendahara ke bank,” imbuhnya.

Arpin juga memastikan koperasi berhenti tanpa meninggalkan utang operasional.

“Waktu kami rapat tahunan untuk tutup, dari sekretaris tidak ada tunggakan utang, koperasi tidak ada tunggakan utang. Artinya, dari pembelian bisa tertutup uang sewa, bisa tutup yang anak pekerja,” ucapnya.

Menurut Arpin, ada 875 KK yang tinggal di Pulau Buluh.

Koperasi Merah Putih Pertama di Batam

KKMP Pulau Buluh memiliki sejarah khusus karena menjadi Koperasi Merah Putih pertama yang diresmikan di Kota Batam.

Peluncurannya diresmikan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada 17 September 2025 sebagai bagian dari program nasional Presiden Prabowo Subianto.

Saat beroperasi, koperasi menempati bangunan ruko milik warga yang disewa oleh pengurus.

“Berjalan untuk sembako, gas LPG, sama BRILink, sudah jalanlah, anggota juga sudah lumayan terutama warga Suku Laut antusias juga,” jelas Arpin.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Amsakar Achmad (@amsakarachmad)

Keanggotaan dan Sistem Simpanan

Menurut Arpin, jumlah anggota koperasi sempat mencapai sekitar 87 orang dari total sekitar 875 kepala keluarga yang tinggal di Pulau Buluh.

Untuk menjadi anggota, warga diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp 100 ribu dan iuran wajib Rp 20 ribu per bulan.

“Kalau kita, simpanan pokok Rp 100 ribu. Kalau yang iuran wajibnya Rp 20 ribu. Rp 100 ribu itu satu kali aja. Tapi kalau yang Rp 20 ribu itu tiap bulan,” tukasnya.

Anggota tidak memperoleh harga khusus saat berbelanja, namun mendapat fasilitas pembayaran di belakang dengan batas tertentu.

“Ada limitnya Rp 300 ribu untuk satu bulan,” kata Arpin.

“Itu daya tarik pengurus juga, karena koperasi itu untuk mensejahterakan anggotanya,” tambahnya.

Gunakan Skema Konsinyasi

Dalam menjalankan usaha sembako, KKMP Pulau Buluh tidak membeli stok barang secara langsung.

Produk-produk yang dijual dititipkan oleh pemasok melalui skema konsinyasi.

“Itu ada penyedia untuk sembako, kita cuma menyiapkan tempatnya,” jelas Arpin.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Dinkop-UM Batam Dinkop-UM Batam, Padlinsono, membenarkan pola tersebut digunakan agar koperasi tetap bisa beroperasi meski memiliki keterbatasan modal.

“Jadi para pelaku usaha itu meletakkan barangnya di Koperasi Merah Putih. Nanti ada perjanjian mereka berdua antara Koperasi Merah Putih dengan pelaku usaha berapa pembagiannya,” jelasnya.

Ia katakan, saat dilakukan pertemuan bersama para pengurus Koperasi Merah Putih di Batam, pola konsinyasi inilah yang ditawarkan kepada para pelaku usaha (distributor) untuk membantu operasional koperasi yang permodalannya terbatas.

“Memang yang kita minta kepada para distributor ini, itu polanya. Jadi yang mengambil kesempatan itu Pulau Buluh, termasuk juga Koperasi Kelurahan Merah Putih Sagulung Kota, dan sekarang Koperasi Kelurahan Sungai Binti,” terangnya.

Ia pun menjelaskan tentang KKMP Sagulung Kota yang masih beroperasi meski pola pelasanaannya mirip dengan KKMP Pulau Buluh.

“Mereka juga sewa, mereka juga konsinyasi, mereka juga jual gas. Itu luar biasa, sudah sampai 4 ton mereka ada kerja sama dengan MBG mau beli berasnya,” ucapnya.

Koperasi Kelurahan Merah Putih Sagulung Kota, di Batam. (F: BatamNow)

Warga Harapkan Pinjaman Modal

Di tengah masyarakat Pulau Buluh, muncul persepsi bahwa Koperasi Merah Putih akan menyediakan pinjaman modal usaha bagi anggota.

Harapan itu ternyata tidak terwujud sehingga menimbulkan kekecewaan sebagian warga.

Sejumlah warga yang ditemui BatamNow.com mengaku sejak awal mengira koperasi akan memberikan akses pinjaman modal.

Namun hingga koperasi berhenti beroperasi, layanan tersebut tidak pernah tersedia.

Arpin mengakui isu simpan pinjam memang sering dibahas dalam pertemuan pengurus dan anggota.

“Ketua kan belum berani mengasih informasi yang jelasnya bagaimana. Tapi untuk koperasi sudah kita jalankan, bahkan kita sudah mulai yang pertama sembako,” jelasnya.

Menurutnya, model pinjaman yang diharapkan warga mirip program pembiayaan PNM Mekaar.

“Kayak gitu, tapi dia lebih miring lagi bunganya,” kata Arpin.

Menanggapi hal itu, Salim menjelaskan bahwa usaha simpan pinjam sebenarnya diperbolehkan dalam koperasi, sepanjang tersedia modal yang cukup dari anggota.

“Jenis usaha simpan pinjam dapat saja dibentuk asalkan koperasi dapat mengumpulkan modal usaha dari anggotanya, dan itu merupakan urusan internal Koperasi masing-masing,” kata Salim.

Padlinsono juga menegaskan hal serupa.

“Diperbolehkan, cuma kan simpan pinjam ini harus ada modal. Kalau modal nggak ada, bagaimana mau diberikan kepada anggotanya,” kata Padlinsono.

Dinkop Batam Sebut Telah Berikan Pendampingan

Dinkop-UM Batam menyatakan telah memberikan berbagai bentuk dukungan sejak awal pembentukan koperasi, mulai dari pembinaan kelembagaan, pelatihan teknis, hingga fasilitasi kemitraan dengan pelaku usaha.

“Jadi mereka yang nanti melakukan perjanjian kerja samanya, pelaku usaha dengan pengurus koperasi. Sudah kita lakukan, bahkan termasuk perizinan keagenan LPG, kita yang bantu. Jadi jangan dibilang kita tidak peduli,” jelas Padlinsono.

Menurutnya, Dinkop-UM Batam sangat memberi dukungan untuk KKMP Pulau Buluh.

“Kami sangat mendukung mulai dari awal pembentukan,” katanya.

Gerai Baru Tetap Akan Dibangun

Meski operasional KKMP Pulau Buluh telah berhenti, pemerintah tetap merencanakan pembangunan gedung permanen koperasi di lokasi baru.

Menurut Arpin, lahan hibah dari Kementerian Kehutanan telah tersedia untuk pembangunan gerai tersebut.

Sementara Dinkop-UM Batam menjelaskan pembangunan fisik gerai Koperasi Merah Putih merupakan program yang dijalankan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) bersama TNI melalui Kodim.

Ada 64 Koperasi Merah Putih di Batam

Salim mengatakan saat ini terdapat 64 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Batam, sesuai jumlah kelurahan yang ada.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 koperasi sedang dalam tahap pembangunan dan 16 di antaranya telah selesai dibangun.

Sementara 21 koperasi lainnya masih dalam proses pencarian lahan.

Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tiban Indah, dibangun di atas tanah aset Pemerintah Kota (Pemko) Batam. (F: BatamNow)

Salim menjelaskan, untuk membangun gerai koperasi, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah daerah menyediakan lahan/tanah dari barang milik daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau aset desa siap bangun minimal luasan lahan pembangunan 1.000 meter persegi (m²).

Atau bagi yang tidak memiliki lahan yang cukup, dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di setiap daerah.

“Karena keterbatasan aset berupa lahan, Pemko Batam mengupayakan dengan berkoordinasi dengan BP Batam untuk membantu menyediakan lahan, dan pihak lain yang dapat menghibahkan lahan untuk keperluan pembangunan gerai KKMP,” kata Salim. (D/H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

Berita Selanjutnya

CSR BRK Syariah Hadir hingga Tingkat RT, Warga Pangkalan Kerinci Rasakan Manfaat Bantuan Tenda untuk Kegiatan Sosial

Berita Selanjutnya
CSR BRK Syariah Hadir hingga Tingkat RT, Warga Pangkalan Kerinci Rasakan Manfaat Bantuan Tenda untuk Kegiatan Sosial

CSR BRK Syariah Hadir hingga Tingkat RT, Warga Pangkalan Kerinci Rasakan Manfaat Bantuan Tenda untuk Kegiatan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com