BatamNow.com – Pemerhati pertanahan Kepri Tasimin SH menyebut Koperasi Karyawan (Kopkar) Otorita Batam (OB) dianggap sebagai biang kerok di balik 40 sertifikat Reforma Agraria program Presiden Jokowi yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada tahun 2020.
“Lahan Kopkar itu sebagai biang kerok, hingga masalahnya mejadi kusut begini,” ujarnya kepada BatamNow.com Selasa (09/11/2021).
Tapi, Ketua Kopkar Otorita Batam Muhamad Ali mengatakan tidak tahu menahu soal urusan lahan Kopkar Otorita Batam, selama ini.
Apalagi, ujar Ali, khusus yang menjadi objek sengketa alas 40 sertifikat bagian dari Reforma Agraria program Jokowi yang bermasalah itu.
“Semua pengalokasian lahan ke Kopkar Otorita Batam, bukan di zaman saya,” kata M Ali kepada kru BatamNow.com, minggu lalu.
Ali mengakui menjabat sebagai Ketua Kopkar Otorita Batam sejak November 2020.
Demikian juga semasa Ponco I Subekti, Ketua Kopkar Otorita Batam sebelum periode M Ali.
“Wah saya udah gak punya kapasitas untuk itu, sudah bukan pengurus lagi,” kata Ponco mejawab wartawan BatamNow.com.
Kata Ponco, di zaman kepengurusannya tidak ada lahan yang dialokasikan ke Kopkar Otorita Batam.
Kini Kopkar Otorita Batam pun “diseret” ke kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam sebagai Tergugat II atas objek sengketa lahan di Sambau, Nongsa itu. Sementara Tergugat I Kepala BP Batam dan PT BRB sebagai Tergugat III. Turut Tergugat I yakni Daking dan Turut Tergugat II Kepala BPN Batam.
Pihak penggugat adalah Rusok. Dia menggugat lewat Kantor Hukum Sakti Nusantara dan Rekan. Indra Sakti SH MH sebagai kuasa hukumnya.
Berdasarkan laman SIPP-PN Batam, persidangan pertama dijadwalkan pada Rabu (03/11) di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Namun ditunda karena tak hadirnya Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Selanjutnya PN Batam menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pemanggilan terhadap para pihak yang tak hadir itu pada Rabu (10/11/2021) pukul 09.00 di Ruang Sidang Purwoto Gandasubrata SH.
Dalam persidangan nanti kemungkinan akan terkuak apakah ada permafiaan lahan, khusus pada lahan Kopkar Otorita Batam ini.
Dan juga bisa terungkap bagaimana BP Batam membiarkan lahan itu hingga 5 tahun dan tidak mencabut pengalokasiannya sebagaimana ketentuan tertulis di BP Batam.
Kemudian, setelah pemeriksaan para saksi-saksi oleh majelis hakim PN Batam, bisa saja terkuak lahan-lahan Kopkar Otorita Batam lainnya yang bermasalah.
Ihwal dari masalah berkepanjangan ini dari pengalokasian lahan ke Kopkar Otorita Batam pada tahun 2016.
Sehamparan lahan untuk kaveling siap bangun seluas 2,3 hektare di Sambau, Nongsa itu ternyata langsung dikerjasamakan oleh Kopkar Otorita Batam ke PT Batam Riau Bertuah (BRB). Bahkan bukan hanya dikerjasamakan, malahan baru hanya beberapa bulan lahan itu dikuasai Kopkar, sudah dikuasakan langsung ke PT BRB.
Dikuasakan lewat satu Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 117 tertanggal 30 Agustus 2016 di hadapan Notaris Wany Thamrin SH MKn.
Nah, apa isi perjanjian kerja sama No 117 itu? Kemungkinan besar akan terkuak juga pada persidangan nanti.
Adakah perlakuan diskriminasi di sana dimana lahan-lahan lain yang tak kunjung dibangun oleh para penerima alokasi sudah banyak dicabut-tarik oleh BP Batam?
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan yang beberapa kali dicoba konfirmasi oleh BatamNow.com soal sengkarut lahan Kopkar Otorita Batam ini, tak ada di kantornya.
Data yang diperoleh BatamNow.com, berikut ini beberapa lahan yang dialokasikan BP Batam kepada Kopkar Otorita Batam:
- Perumahan Bida Asri 1 di Batam Center, luasnya ± 10 hektare.
- Perumahan Bida Asri 2 di Batam Center, luasnya ± 7 hektare.
- Lahan untuk Kavling di Sambau, Nongsa yang dikerjasamakan ke PT BRB, luasnya ± 2,3 hektare.
- Pasar Bida Ayu Tanjung Piayu yang juga dikerjasamakan kepada PT BRB, luasnya ± 1 hektare. (*)