Korupsi Main Puluhan Triliun Sekarang. Setelah Jiwasraya, Asabri, BPJS Naker juga Diduga Digarong 20 Triliun. Skandal Megakorupsi Berkedok Proyek dan Bisnis Negara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Korupsi Main Puluhan Triliun Sekarang. Setelah Jiwasraya, Asabri, BPJS Naker juga Diduga Digarong 20 Triliun. Skandal Megakorupsi Berkedok Proyek dan Bisnis Negara

12/Feb/2021 16:23
18 ASN Korupsi  Belum Diberhentikan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Heboh kasus skandal korupsi di Jiwasraya belasan triliun dan dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) sekitar Rp 10 Triliun.

Sampai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 20 kapal jumbo aset tersangka Heru Hidayat dalam skandal korupsi Asabri.

Kini mencuat lagi kasus baru dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 20 Triliun.

Uang BPJS Ketenagakerjaan itu adalah uang para masyarakat (wong cilik) pekerja yang dititipkan secuil-secuil dari gajinya yang tak seberapa setiap bulannya, sebagai jaminan hidupnya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan kerugian dalam jumlah besar tersebut diduga akibat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi.

Dia menegaskan bahwa kerugian tersebut setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir.

Katanya, kerugian dengan jumlah besar patut dipertanyakan mengenai kemungkinan risiko bisnis.

“Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 Triliun?” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/02/2021).

Febrie menjelaskan, kini pihaknya mendalami terkait kemungkinan antara analisis keuangan yang salah atau dalam upaya disengaja.

Dia pun mempertanyakan perihal perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus ini.

“Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar itu,” kata dia.

Kasus BPJS Ketenagakerjaan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejagung.

Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Pada Senin lalu, 18 Januari 2021 Kejagung sudah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.

Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya kala itu.

“Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar,” kata Ali.

Catatan BatamNow.com kasus korupsi era pemerintahan Soeharto masih dihebohkan korupsi Rp 1,3 Triliun.

Kasus korupsi dikategorikan mega skandal korupsi pada saat itu oleh koruptor Eddy Tansil yang membuat geger banyak pihak.

Eddy membobol Bapindo senilai Rp 1,3 Triliun (kurs kala itu Rp 2.000-an per dolar AS).

Eddy dihukum 20 tahun penjara dan dijebloskan ke LP Cipinang. Tapi apa nyana, ia kabur ke luar negeri pada 14 Mei 1996. Dan hingga sekarang tak kelihatan batang hidungnya.

Di era sekarang mainnya para garong duit negara ini sudah di atas Rp 10 Trilun. Dan mungkin, bila-bila masa bisa terkuak sampai ratusan triliun. Negara kini menjadi tekor.

Kok segampang ini, guys. Padahal BPJS ini selalu diaudit oleh BPK setiap tahun. Namun baru dalam tiga tahun belakangan terkuak. Siapa saja pelakunya?

Semoga para penyidik Kejagung diberi kekuatan lahir bathin dan iman dalam membongkar serta menyidik skandal korupsi jumbo ini sampai ke akar-akarnya. Dan para garong berdasi ini dihukum berat sesuai perbuatannya.(tim)

Berita Sebelumnya

Rutin Minum Air Rebusan Jagung, Selamat Tinggal 3 Penyakit Ini

Berita Selanjutnya

KPK Terbitkan Perkom, Syarat Jadi ASN Harus Bebas Organisasi Terlarang

Berita Selanjutnya
Satu Per Satu Pegawai Undur Diri Usai KPK Dianggap Tak Sama Lagi

KPK Terbitkan Perkom, Syarat Jadi ASN Harus Bebas Organisasi Terlarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com