BatamNow.com – Persoalan parkir di Kota Batam masih menjadi polemik ditengah masyarakat, terutama setelah penerapan kebijakan kenaikan biaya parkir 100 persen yang dinilai kurang tepat utamanya dalam hal transparansi dan akuntabilitasnya yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Menghadapi permasalahan parkir yang semakin kompleks di Kota Batam, Rikson Tampubolon, Direktur Eksekutif Batam Labour and Public Policies mencermati kebijakan Kota Medan yang menerapkan parkir gratis di sejumlah titik yang belum dengan sistem digitalisasi.
“Langkah ini dianggap sebagai solusi yang progresif, pro rakyat, efektif untuk mengurangi ketidakpastian, kebocoran pendapatan parkir, premanisme dan beban biaya hidup masyarakat, serta tentunya meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan dalam beraktivitas,” kata Rikson Tampubolon, kepada BatamNow.com, Sabtu (06/04/2024).
Kebijakan parkir gratis di Kota Medan terutama di ruas jalan yang belum memiliki sistem Elektronik Parkir (E-Parking) ternyata mendapat respons positif dari masyarakat.
“Oleh karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kota Batam mencontoh kebijakan tersebut dan mulai menerapkan sistem parkir elektronik untuk mengontrol pendapatan parkir dengan lebih efektif,” ujar Rikson.
Rikson Tampubolon, pemerhati kebijakan publik yang juga merupakan alumni Magister Universitas Sumatera Utara ini, menyatakan dukungan terhadap kebijakan parkir gratis.
“Kami sangat mengapresiasi apabila Pemerintah Kota Batam dapat meniru atau mencontoh langkah Kota Medan dalam menerapkan parkir gratis di sejumlah titik yang belum didigitalisasi. Kita butuh kebijakan yang progresif seperti itu. Ditengah ketidakpastian soal perparkiran di Batam ini membuka celah bagi parkir-parkir ilegal. Jangan sampai kondisi semrawutnya perparkiran merusak wajah Kota Batam yang kita cintai ini,” jelas Rikson.
Meski demikian, tantangan dalam penegakan aturan ini tidak bisa dihindari, terutama terkait pengawasan dan penindakan terhadap juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan ilegal di luar ketentuan.
“Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dan komitmen dari semua pihak terkait untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan parkir gratis ini,” terang Rikson.
Saat ini, masyarakat Kota Batam terus mendorong Pemerintah Kota Batam untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam menangani masalah parkir yang berlarut-larut ini, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan dan transparansi serta akuntabilitas dari perparkiran ini.
“Kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh akan meningkat serta Batam akan menjadi role model contoh bagaimana pembangunan kota yang modern, humanis, akuntabel dan transparan. Seperti slogannya, Batam Bandar Dunia Madani,” pungkasnya.
Uang Jasa Parkir Bocor Terus
Pemko Medan, Bobby Nasution akhirnya menyadari hasil pengutipan uang jasa parkir, selama ini, oleh juru parkir (jukir) secara manual, hanya sedikit yang masuk kas PAD.
Pengutipan uang parkir, disebut, banyak bocor dan hanya bancakan para oknum. Disebut, sepanjang masa, banyak preman jadi penguasa lapak parkir hingga mereka kaya raya dan sebaliknya Kas Pemko Medan, cekak.
Itu bisa terjadi karena sistem perparkiran, utamanya pengutipan dan penyetoran langsung retrbusi jasa parkir ke kas PAD, tidak dengan sistem keuangan yang modern lewat digitalisasi.
Sementara masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor roda dua dan lainnya yang menggunakan kendaraannya sebagai supporting ekonomi atau alat penopang hidupnya, terbebani setiap hari dengan retribusi parkir.
Kini Pemko Medan tengah menggratiskan uang jasa parkir tepi jalan yang masih dengan manual atau konvensional, menunggu penerapan sistem parkir elektronik.
Kecuali itu, pembayaran uang jasa parkir elektronik yang sudah existing tetap diberlakukan seperti biasa.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, mengatakan terhitung Selasa, 2 April 2024, parkir konvensional digratiskan, kecuali e-Parking yang pembayarannya auto ke kas PAD Pemko Medan.
Kebijakan itu disebut Iswar Lubis, sebagai keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakatnya.
Sementara di Batam uang jasa retribusi parkir tepi jalan atau konvensional untuk kendaraan bermotor roda empat, roda dua atau tiga dan truk malah dinaikkan oleh Pemko Batam 100 persen. Roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000, dan untuk roda dua dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 per sekali parkir.
Setiap tahunnya PAD Kota Batam, dari pendapatan jasa parkir selalu jauh di bawah target.
Rerata PAD dari retribusi jasa parkir tepi jalan hanya Rp 4 miliar lebih dan di bawah target Rp 15 miliar.
Anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho pernah mengkritisi PAD yang tak mencapai target ini. Ia sampai berucap menjamin realisasi PAD retribusi jasa parkir tepi jalan umum di Batam bisa mencapai Rp 15 M, jika penanganannya transparan dan akuntabel.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi pernah mengatakan lapak-lapak parkir di Batam banyak dikuasai preman.
Sedangkan menurut hasil investigasi BatamNow.com, sistem share pendapatan retribusi jasa parkir yang dikutip juru parkir, diperkirakan hanya 25 persen yang masuk ke Dishub Kota Batam setelah dikurangi uang jasa jukir dan penguasa lapak.
Catatan BatamNow.com, berdasarkan data Ditlantas Polda Kepri ada 1.557.286 unit kendaraan bermotor di Batam per Januari 2024. Rinciannya: 1.318.536 ranmor roda 2 dan 238.750 roda empat.
Kadishub Kota Batam, Salim yang dikonfirmasi BatamNow.com pada Sabtu (06/04/2024) seputar kondisi perperkiran kekinian pada di Batam belum merespons. (Aman/red)