BatamNow.com, Jakarta – Anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman (HA), diharapkan bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pengaturan barang kena cukai pada pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018, dengan tersangka AS, Bupati Bintan nonaktif.
“Surat panggilan sudah dilayangkan. Kami berharap saksi (HA) bisa hadir sehingga pengusutan kasus ini bisa berjalan lancar,” ujar Ipi Maryati Kuding juru bicara KPK, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (07/12/2021).
Dijelaskan, pemeriksaan saksi tersebut, untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bintan nonaktif AS.
“Pemanggilan saksi oleh penyidik tentu dipandang penting. Karenanya, sebaiknya saksi bisa mengikuti jadwal pemeriksaan seperti yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Ketika ditanya seandainya saksi tidak hadir besok, Ipi mengatakan, tentu nanti pihak penyidik akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. “Pastinya, ketidakhadiran saksi besok akan memperlama proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tukas Ipi.
Namun, Ipi tidak menjelaskan rinci langkah-langkah yang akan ditempuh bila saksi menolak hadir besok. “Itu menjadi wewenang penuh penyidik,” pungkasnya. (RN)