KPK Minta Bubarkan BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Minta Bubarkan BP Batam

17/Mei/2019 13:54
KPK Bergejolak, Muncul Petisi
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

Lonceng Kematian FTZ?

:batamnow:-SERANGAN beruntun pembubaran di tengah sengkarut Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam atau Free Trade Zone (FTZ), semakin menukik.

Belum final eksekusi penerapan kebijakan jabatan ex-officio yang mencla-mencle itu, serangan terbaru datang menohok.

Kali ini dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Bubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam! Apakah ini lonceng kematian FTZ?

BP Batam adalah lembaga operator FTZ sesuai amanah PP 46 tahun 2007.

Mengapa KPK cawe-cawe mengintervensi soal Batam, hingga muncul rekomendasi keras nan ekstrim itu?

Potensi Perolehan Bea & Pajak di FTZ Bobol Rp 111 Triliun

Adalah hasil studi tim penilitian dan pengembangan (Litbang) KPK yang menemukan satu kerugian besar sebagai ekses dari Free Trade Zone (ini).

Ini hasil teropong Litbang KPK. Masalahnya, biaya yang dikeluarkan (cost) untuk Batam, lebih besar dibanding pendapatan (benefit).

Jadi sangat besar temuan “potential loss” dari sektor pajak di FTZ ini. Jumlah yang terciduk pihak KPK sebesar Rp 111 triliun, selama kurun tahun 2013-2016.

Padahal perjalanan Batam sebagai kawasan FTZ lebih kurang 47 tahun. Bila dipukul rata potensi pajak hilang, bisa mencapai ribuan triliun.

Tak main-main, soal “batuk” KPK ini.

Pihak Dirjen Bea dan Cukai pun langsung ciut mendengarnya.

Tindakan refresif nan ekstrim pun segera dilakukan lembaga di bawah kementerian keuangan itu.

Bea Rokok dan Mikol Mulai Diberlakukan

Mulai hari ini (17/5), fungsi Batam sebagai FTZ benar-benar DILUCUTI.

Pemerintah memberlakukan lagi CUKAI di FTZ atau Zona Perdagangan Bebas ini.

Peberlakuan cukai terhadap semua jenis rokok dan minuman berakhohol (Mikol) atau jenis beralkohol lainnya.

Aneh dan lucu memang fakta ini. Di FTZ ‘kok dikenakan cukai. Padahal UU mengatakan sebaliknya.

Tapi apapun, ini satu realitas yang terjadi di tengah karut-marutnya BP Batam ini.

Tidak tahu imbasnya di lapangan kemudian. Entah menyasar apa saja, nantinya. Apakah cukai ini dikenakan kepada semua barang impor?

Sementara praktek selama ini saja di lapangan, sudah simpang -siur soal penerapan regulasi FTZ ini.

Mana barang yang dikenakan bea dan pajak, mana yang tidak, selalu rancu dan tak luput dari polemik.

Belum lagi setiap regulasi yang muncul dari departemen keuangan. Ada beberapa yang tak berbanding lurus dengan maksud dan tujuan FTZ itu sendiri, sebagaimana amanat
undang-undang.

Tapi itu tadi. Lembaga antirasuah menemukan hal tak beres selama ini. Ini dianggap banyak mudarat. Sehingga pemerintah me-review sepihak regulasi FTZ, dan muncullah rekomendasi dari KPK itu.

Rekomendasi awal dari KPK sebagai solusi atas berbagai temuan yang tak beres ini, adalah opsi percepatan perubahan status FTZ.

Bisa jadi yang dimaksud, rencana penerapan jabatan ex-officio dan meng-KEK kan Batam.

Penerapan ex-officio, pun ibarat pungguk merindukan bulan. Hanya wacana ke wacana. Rapat ke rapat, hingga menelan waktu bertahun.

Bisa jadi urusan rapat-merapat ini juga sudah menghabiskan dana bermiliar-miliar. Biaya antara Batam dengan Jakarta. Antara Kantor Kemenko Perekonomian dengan Batam.

Begitu mereka wara-wiri, terbang ke sana-ke mari. Berangkat secara berombongan. Entah sudah berapa puluh kali. Baik para pejabat kemeterian dan entah siapa lagi.

Teranyar, perhelatan uji publik yang dilakukan Sesmenko Susiwijono di kantor kementerian di Jakarta, minggu lalu.

Juga menghadirkan berbagai kalangan. Antara Batam dengan Jakarta.

Lagi-lagi dari hasil keputusan rapat itu, dijanjikan lagi bahwa rancangan perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2007 yang dihelat pada dengar pendapat itu, akan diteken Presiden Jokowi, segera.

Tapi sampai hari ini, hingga bulan dan tahun berulang tahun, ex-officio yang dijanjikan pun masih gelap.

Siapa Berani Menolak Rekomendasi KPK?

Harapan di tengah harapan, justru tiba-tiba dihantam “hempasan” rekomendasi ekstrim KPK, menyusul benturan penolakan jabatan ex-officio dari Komisi II DPR RI, minggu lalu.

Apakah rekomendasi dari lembaga antirasuah yang terkenal galak ini akan segera direspon pemerintah.

Atau ada yang berani menolak, lalu masih lelap berputar di pusaran yang sama?

Soal wacana pembubaran BP Batam ini, sungguh bukan isu baru. Pun soal indikasi “potential loss” itu.

Ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani masih di Lembaga Penyelidikan Ekokomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), tahun 2000an, soal “bolong” besar potensi pajak ini sudah diteriakkan berulang.

Demikian juga ketika Rini Sumarna, menjabat di kabinet Megawati. Pun juga sudah sempat melakukan “action”.

Dia yang anti FTZ, sempat merubah konsep Batam, ketika itu. Dari Bounded Zone ke Enclave.

Artinya, kawasan-kawasan industri di plot secara terpecah. Batam tidak menyeluruh menjadi kawasan FTZ.

Kebijakan itu juga dipicu, besarnya kerugian negara dari sektor pajak, imbas dari status Bounded Zone menyeluruh se-Pulau Batam.

Tidak itu saja, penyebab FTZ Batam dibenahi. Kawasan ini jadi gunjingan nasional, sepanjang masa.

Posisi Batam sebagai FTZ, dituding menyuburkan berbagai tindakan penyelundupan besar-besaran. Merugikan negara.

Disinyalir, terjadi penyalahgunan fasilitas FTZ , untuk kepentingan para mafia dan di lingkaran ekternal dan internal penyelanggara FTZ atau kolaborasi keduanya.

Salah satu yang terciduk KPK yang teranyar ini antara lain, penyalahgunaan kuota rokok dan mikol yang bebas cukai.

Rokok yang diproduksi di luar kawasan FTZ lalu dimasukkan ke Batam. Tujuan sesungguhnya, untuk keperluan konsumsi masyarakat di kawasan ini.

Tapi dalam dagang rokok ini, fasilitas FTZ sengaja disalahgunakan. Rokok tak ber-cukai itu, merembes secara besar-besaran ke daerah pabean lainnya di Indonesia, bahkan ke Luar Negeri. Khususnya rokok kretek.

Minuman beralkohol, kasusnya sama juga. Semua melebihi kuota. Analoginya, bila semua warga Provinsi Kepri berpenduduk sekitar 2,5 juta ini mengkonsumsi berbagai jenis mikol setiap hari, kuota yang ada masih jauh berlebih.

Besaran kuota yang berlebih inilah yang membuat masalah.

Merembes ke seluruh pelosok nusantara. Besar sekali volume yang keluar dari kawasan FTZ Batam. Kok bisa?

Inilah tindakan para mafia. Baik mafia rokok, mikol, minyak dan berbagai barang dagangan lainnya. Penyelundupan terjadi, baik antar Indonesia ke Luar Negeri dan sebaliknya. Sudah menjadi lagu klasik.

Para penjaga pantai dan pelabuhan resmi, bobol semua. Lantas siapa yang bermain?

Belum lagi para mafia lain di lingkungan BP Batam. Misal, mafia lahan. Mafia kuota barang dagang lainnya, banyak menyalahgunakan fasilitas FTZ. Semua tindakan ini, sengaja dilakukan yang membobol pendapatan pajak negara.

Solusi Ex-Officio Jalan Tengah

Begitu kusutnya persoalan yang muncul di BP Batam itu sendiri. Keberadaannya sebagai kawasan pengembangan ekonomi, tak menghasilkan benefit seperti yang diproyeksikan.

Kondisi itu pulalah yang menyibukkan Jokowi. Diapun sebenarnya sudah lama mengintervensi Batam.

Mencari solusi mengatasi permasalahan yang terjadi.

Siapapun tak meragukan potensi geografis kawasan ini. Berbatasan dengan dua negara tetangga yang kawasan ekonomi khususnya sangat maju.

Pelabuhan lauttya riuh dengan aktifitas bongkar muat dan transhipment barang ekspor-impor.

Batam diharapkan tadinya menjadi kekuatan ekokomi strategis nasional seperti di dua negara tetangga tersebut. Tapi harapan itu tak kunjung tercapai.

Banyak hal yang tak beres dalam penangananya di sini. Target atau opsi yang ditemukan belakangan, adalah mengakhiri dualisme kepemimpinan di Batam.

Mejadikan kepemimpinan ex-officio. Wali Kota Batam merangkap Kepala BP Batam. Itu dulu konsep awal. Dan seterusnya, konsep inilah yang diharapkan dapat mengurai masalah.

Tapi hingga menelan waktu tiga tahun, upaya penyelesaian dengan cara ex-officio, pun tak kunjung dieksekusi.

Seabreak masalah kusut di Batam. Presiden Jokowi sampai turun gunung. DPR RI pun ikutan. Ombudsman RI. Teranyar KPK.

Ada temuan, negara kebobolan besar. Rokok merembes dari kawasan. Mikol juga. Ratusan triliun menguap.

Masalah lahan sudah lama atensi KPK. Karena diduga sarat dengan kongkalikong. Disinyalir, triliunan juga uang negara melayang ke mana- mana.

Sayang, hingga kini belum ada yang terciduk pelakunya. Kita mesti menunggu, gebrakan KPK selanjutnya.(D-1)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Defisit Neraca Berjalan Terparah Sepanjang Masa

Berita Selanjutnya

Komisioner Bawaslu Kota Batam Kena Pukul

Berita Selanjutnya
Komisioner Bawaslu Kota Batam Kena Pukul

Komisioner Bawaslu Kota Batam Kena Pukul

Comments 1

  1. Roberto Siahaan says:
    7 tahun ago

    Batam bebas dari “RASUAH”
    Faktanya sudah ribuan Triliun potensi loss namun belum ada yg OTT….ada apa???

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com