KPK Periksa Syamsul Bahrum di Polresta Barelang Selama Tiga Jam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Periksa Syamsul Bahrum di Polresta Barelang Selama Tiga Jam

by BATAM NOW
29/Mar/2023 18:51
KPK Periksa Syamsul Bahrum di Polresta Barelang Selama Tiga Jam

Syamsul Bahrum. (F: Dok. BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sekretaris Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas Bintan-Karimun Syamsul Bahrum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, hari ini, Rabu (29/03/2023).

Syamsul Bahrum hadir di Polresta Barelang sekira pukul 12.40 WIB dan pemeriksaan oleh tim penindakan KPK berlangsung sekitar tiga jam. Usai diperiksa, mantan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam itu langsung pergi lewat pintu belakang, menghindari awak media.

Pemeriksaan dilakukan di ruang aula lantai dua Polresta Barelang. Selain Syamsul Bahrum, terlihat juga seorang wanita dan seorang pria turut diperiksa oleh KPK di ruangan yang sama.

Sekretaris Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas Bintan-Karimun Syamsul Bahrum (kemeja putih) diperiksa KPK di Polresta Barelang, Kota Batam, Rabu (29/03/2023). (F: ANTARA)

Informasinya, pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang.

Pada Selasa (28/03) kemarin, KPK menggeledah tiga ruangan di Kantor BP FTZ Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang dan mengamankan sebuah tas koper besar yang diduga berisi dokumen-dokumen terkait dokumen cukai kuota tembakau periode 2016-2019.

“Hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok yang diduga ada penetapan dan perhitungan yang fiktif,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/03).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Cukai Tembakau, KPK Boyong Tas Koper Besar dari Kantor BP FTZ Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang

Dijelaskan pula, sehari sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah tersangka kasus dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepri, dan menyita dokumen dan barang elektronik terkait kasus itu.

“Pada penggeledahan di kediaman salah satu tersangka ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik,” kata Ali Fikri.

Meski begitu, Ali enggan merinci identitas tersangka yang ia maksud. Dia hanya mengatakan, barang yang ditemukan diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus itu. “Diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.

Dia menambahkan, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Kabarnya sekitar Rp 250 miliar. “Kerugian keuangan negara yang dimaksud dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” bebernya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, meski dengan alasan masih mengumpulkan akat bukti, sehingga nama tersangka belum bisa dipublikasikan.

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik,” tandas Ali Fikri. (*)

Berita Sebelumnya

Tingkatkan Daya Beli, Kemendagri Minta Pemprov Kepri Genjot Belanja APBD 2023

Berita Selanjutnya

Diduga Tipu Ratusan Jemaah, Agen Travel Umrah PT NSWM Juga Ada di Batam

Berita Selanjutnya
Diduga Tipu Ratusan Jemaah, Agen Travel Umrah PT NSWM Juga Ada di Batam

Diduga Tipu Ratusan Jemaah, Agen Travel Umrah PT NSWM Juga Ada di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com