KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

10/Jan/2023 12:12
Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Kuasa Hukum Sebut Terkait Kasus Suap Rp 1 M

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe saat sedang makan di salah satu restoran di Jayapura.

“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (10/01/2203).

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri menyerahkan sepenuhnya informasi mengenai penangkapan Lukas kepada KPK.

“Silakan tanya ke KPK,” kata Mathius saat dikonfirmasi keterlibatan personel Brimob dalam penangkapan.

Sumber CNNIndonesia.com turut membenarkan penangkapan ini. “Kabarnya diamanin tim,” kata sumber tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri serta pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang dikonfirmasi mengenai penangkapan ini, belum membalas.

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, lantaran diduga menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perusahaan Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021.

Baca Juga:  Jembatan Batam-Bintan, Praktisi Hukum: Skema KPBU Tidak Ribet, Meski Butuh Kehati-hatian

PT TBP diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi karena sebelumnya bergerak di bidang farmasi. Namun, Rijatono diduga melakukan pendekatan dan cara curang untuk mendapat proyek.

Rijatono disebut melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang dilaksanakan dengan harapan bisa dimenangkan.

“Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL di antaranya adalah tersangka LE [Lukas Enembe] dan beberapa pejabat di Pemprov Papua,” kata Alex dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (05/01).

Sementara untuk penerimaan gratifikasi Lukas, KPK masih melakukan pendalaman.

“Diduga tersangka LE juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (*)

Berita Sebelumnya

Gempa Maluku Akibatkan Seorang Warga Tewas, Satu Terluka dan 15 Unit Rumah di Kepulauan Tanimbar Rusak

Berita Selanjutnya

Ansar Resmikan Jalan Trans Batubi-Klarik di Natuna untuk Mendongkrak Perekonomian Masyarakat

Berita Selanjutnya
Ansar Resmikan Jalan Trans Batubi-Klarik di Natuna untuk Mendongkrak Perekonomian Masyarakat

Ansar Resmikan Jalan Trans Batubi-Klarik di Natuna untuk Mendongkrak Perekonomian Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com