BatamNow.com, Jakarta – Geger kasus suap pajak puluhan miliar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak yang melibatkan salah seorang pegawai kantor pajak.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap membedah serta turun tangan menghadapi kasus ini.
Sri Mulyani akan melaksanakan Konferensi Pers virtual yang akan ditayangkan pada YouTube Kementerian Keuangan pukul 13.00.
Sri Mulyani akan menjelaskan secara gamblang mengenai kasus yang melibatkan Kemenkeu lewat siaran virtual itu.
Kasus suap yang menyeret salah satu pejabat di Ditjen Pajak ini tengah diusut KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ia mengatakan modusnya adalah dengan memudahkan sebuah perusahaan agar pajak perusahaan tersebut bernilai rendah.
Siapa oknum pegawai pajak itu?
Alex belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan,” kata Alex, Selasa (02/03/2021).
Alex membeberkan kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya itu rendah.
“Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu. Ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu,” katanya.
Alex hanya memberikan ‘bocoran’ bahwa nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.
“Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar,” sebut Alex.
Tim penyidik, katanya, telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.
Dia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan lewat koordinasi dengan Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Dalam kasus ini KPK akan menangani kasus suapnya, sementara Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.(*)

