BatamNow – Pemerintah Indonesia dan Exim Bank of Korea telah melakukan seremonial penandatanganan Loan Agreement (LA), Jumat 21 Maret 2014, di Auditorium Gedung Frans Seda di Jakarta.
LA ini, untuk kegiatan The Development of Sewerage System in Batam Island Project (INA-20) atau proyek IPAL di Batam.
Dalam penandatanganan Loan Agreement ini, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Robert Pakpahan (Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, saat itu), sedangkan Exim Bank of Korea diwakili oleh Yim Seong Hyeog (Executive Director Exim Bank of Korea).
Di LA tersebut disepakati jumlah pinjaman yang ditandatangani adalah sebesar Eqv USD 50 Juta.
Tujuan dan Manfaat Proyek IPAL
Tujuan penggunaan pinjaman untuk membangun saluran pembuangan terintegrasi di Batam guna mengurangi polusi perkotaan, memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat setempat, menarik investor dan meningkatkan sektor pariwisata serta sektor terkait lainnya.
Pelaksana kegiatan proyek Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan jangka waktu implementasi selama 54 bulan.
Deadline penyelesaian proyek pada Juni 2021. Inipun setelah pernah di-reschedule pada tahun 2019, dengan alasan kondisi lapangan.
Dalam LA tersebut dinyatakan juga output kegiatan meliputi penyediaan sistem pembuangan, pelatihan dan jasa konsultasi.
Kepada BatamNow, Iyus Rusmana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam satu wawancara mengakui jumlah pinjaman USD 43 Juta.
Adapun rincian share dana proyek itu, untuk Sunjin sebagai Konsultan DED sebesar USD 3,8 Juta.
Kontraktor pelaksana IPAL adalah Hansol EME USD 43 Juta. Jumlah USD 43 juta berasal dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) sebesar USD 39 Juta dan USD 4 Juta dari Goverment of Indonesia (GOI). Jumlah ini disebut sebagai dana pendamping.
Jika ditotal, maka jumlah pinjaman proyek IPAL ini adalah USD 3,8 Juta + USD 43 Juta = USD 46,8 Juta.
Jika kurs tengah BI per 31 Desember 2019 adalah 1 USD = Rp 13.923,- maka jumlah pinjaman IPAL ini adalah USD 43,6 Juta x 13.923 = Rp 607 Miliar.
Proyek ini tengah digesa karena deadline proyek berakhir Juni 2021.
Menurut Kepala BP Batam jumlah pinjaman adalah sebesar Rp 208 Miliar, dimana pinjaman yang sudah direalisasikan sebesar Rp 131 Miliar dan sisanya Rp 77 Miliar.
Sementara Ditjen PPR sudah merealisasikan penarikan dari Exim Bank of Korea hampir Rp 275 Miliar.
Perbedaan jumlah yang sudah ditarik versi Ditjen PPR dan Kepala BP Batam sebesar Rp 274,7 M – Rp 131 M = Rp. 143,7 Miliar.
Berdasarkan kondisi itu, maka kuat dugaan sejumlah dana penarikan dari Exim Bank of Korea menggunakan data-data manipulatif atas realisasi pengerjaan proyek IPAL di lapangan. (JS/om)
